tirto.id - Penemuan jasad anak Alvaro Kiano Nugroho di wilayah Tenjo, Bogor membuat geger masyarakat Indonesia. Apalagi setelah muncul tersangka pembunuhan yaitu ayah tiri Alvaro, Alex Iskandar. Simak update kasus dan hasil penyelidikan polisi berikut.
Setelah delapan bulan hilang, Alvaro Kiano Nugroho, bocah enam tahun asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Polisi menemukan jasad Alvaro dibungkus kantong plastik di tempat pembuangan sampah di wilayah Tenjo, Bogor. Tersangkanya adalah ayah tiri korban.
"Dan dari hasil pemeriksaan, mengakui korban dijemput, sampai dengan dibekap, meninggal dunia, dan dibuang tanggal 9 Maret 2025," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Kronologi Lengkap Kasus Alvaro Kiano Nugroho
Berikut kronologi lengkap kasus Alvaro Kiano Nugroho mulai dari hilang hingga tewasnya tersangka:
Dilaporkan Hilang (6 Maret 2025)
Alvaro Kiano Nugroho, seorang anak berusia enam tahun, dilaporkan hilang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan setelah tak kunjung pulang dari masjid yang berada di dekat tempat tinggalnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ayah tirinya, Alex Iskandar, ia sengaja menculik Alvaro ketika korban sedang berada di masjid. Korban berusaha memberontak dan menangis, sehingga tersangka membekap anak itu yang membuatnya tewas.
Penyimpanan Jasad (6–9 Maret 2025)
Setelah korban meninggal, Alex membungkus jasad Alvaro dengan kantong plastik dan menyimpannya di bagasi mobil selama tiga hari.
Pembuangan Jasad (9 Maret 2025)
Alex membuang jasad Alvaro di tempat pembuangan sampah di wilayah Tenjo, Bogor. Dalam proses ini, tersangka mengajak seorang kerabat berinisial G, dengan dalih membuang bangkai anjing.
Penyelidikan Polisi
Kakek dan nenek Alvaro melaporkan hilangnya cucunya ini ke aparat kepolisian. Dari situ, Polisi memeriksa 20 orang saksi terkait kasus anak hilang ini. Dari pemeriksaan, penyelidikan mengarah pada Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro, sebagai tersangka.
Penemuan Barang Bukti
Polisi melakukan pencarian di lokasi yang ditunjuk Alex dan menemukan dua kantong plastik berisi pakaian dan kerangka manusia, yang diduga adalah jasad Alvaro. Barang bukti kemudian dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Tersangka (21 November 2025)
Alex ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang. Polisi menegaskan motif pembunuhan adalah dendam terhadap ibu korban, karena tersangka merasa istrinya memiliki pria idaman lain.
Kematian Tersangka (23 November 2025)
Alex Iskandar ditemukan meninggal dunia di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu dini hari, 23 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa Alex meninggal di ruang konseling, bukan sel tahanan. Informasi ini bertujuan meluruskan narasi yang sempat beredar terkait lokasi kematian tersangka.
“Yang bersangkutan diduga bunuh diri di dalam ruang konseling. Bukan di sel tahanan,” jelas Kombes Pol. Budi dikutip laman Tribrata News (24/11).
Update Kasus Alvaro Kiano dan Kematian Tersangka
Ibu kandung Alvaro, Arumi telah menjalani tes DNA pada Senin, 24 November 2025 di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Jenazah Alvaro sendiri masih belum bisa dikebumikan karena menunggu hasil tes DNA keluar.
Di sisi lain, kematian Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro Kiano membuat publik bertanya-tanya bagaimana bisa tersangka melakukan aksi gantung diri ketika sedang berada di ruang konseling polisi.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menegaskan jika kasus kematian Alex ini sedang diselidiki oleh Propam Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui apakah ada indikasi kelalaian petugas.
"Pastinya akan didalami oleh Propam, mari kita beri ruang untuk mendalami hal tersebut," jelas Kombes Budi.
Alex dikatakan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan celana yang ia kenakan saat itu.
"Pada saat di ruangan konseling, bahan yang digunakan untuk gantung diri ialah menggunakan celana. Jadi dia menggunakan celana dia," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id






























