Menuju konten utama

UN Dihapus Mulai 2021, Diganti Asesmen Kompetensi & Survei Karakter

UN akan diterapkan untuk terakhir kalinya di tahun 2020 mendatang.

UN Dihapus Mulai 2021, Diganti Asesmen Kompetensi & Survei Karakter
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memberikan sambutan pada puncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/wsj.

tirto.id - Ujian Nasional (UN) akan dihapus secara permanen mulai tahun ajaran baru 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan, kebijakan tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Artinya, UN akan diterapkan untuk terakhir kalinya di tahun 2020 mendatang.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Nadiem dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Rabu (11/12/2019).

Pelaksanaan ujian tersebut nantinya dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah seperti kelas 4, 8 dan 11). Sehingga, asesmen dan survei itu dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Hasil ujian tersebut, tegas Nadiem juga tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tuturnya.

Penghapusan UN merupakan satu dari empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang diinisiasi Nadiem. Tiga program lainnya meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Namun komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.

Baca juga artikel terkait UJIAN NASIONAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Gilang Ramadhan
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana