Menuju konten utama

UKPBJ Tangsel Cek Dugaan Penyimpangan Proyek Kawasan Kumuh Serua

UKPBJ akan berbicara dengan penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait temuan atas proyek tersebut.

UKPBJ Tangsel Cek Dugaan Penyimpangan Proyek Kawasan Kumuh Serua
Kantor UKPBJ Tangerang Selatan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Foto / Jupri Nugroho

tirto.id - Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang Selatan, Mochamad Hardi, buka suara terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek Penanganan Kawasan Kumuh di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

Dugaan tersebut sebelumnya muncul lantaran sejumlah fasilitas yang tercantum dalam dokumen perencanaan Detail Engineering Design (DED) tidak terbangun di lapangan.

Menurut Hardi, setiap proyek pemerintah wajib melalui tahap MC-0 (Mutual Check Nol) sebelum pekerjaan dimulai. Proses ini, kata dia, melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan masyarakat penerima manfaat untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi lapangan.

“Pada saat MC-0 pasti kan dia turun ke lapangan nih. Baik penyedia, PPK datang ke lapangan dan warga. Cerita dulu dong sama warganya. Pak, Bu, izin ini ada kontraktornya yang mau memperindah kawasan Bapak. Ini saya izin presentasi dulu dong ke masyarakat,” ujarnya kepada Tangerangupdate.com, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, masyarakat juga turut dilibatkan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga realisasi di lapangan. “Jadi sebelum dilaksanakan kita udah mitigasi nih. Jadi semua itu terdokumentasi dengan baik, ketika ada warga menolak dibuatkan berita acaranya,” ungkapnya.

Meski demikian, Hardi menegaskan akan berbicara dengan penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait temuan atas proyek tersebut, yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar dari APBD 2025. “Kami akan memanggil penyedia jasa dan PPK untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dengan warga penerima manfaat sebelum proyek berjalan. “Kalau mau membangun sesuatu, seharusnya ada persetujuan dari warga. Ini fatal kalau sampai dilewati,” tegasnya.

Banyak Fasilitas Tak Terbangun

Sementara itu, berdasarkan pantauan lapangan, tepatnya di Gang Juma, RT 02/04, Kelurahan Serua, sejumlah fasilitas dalam DED proyek kawasan kumuh tersebut terpantau tidak terbangun.

Pekerjaan yang seharusnya mencakup paving blok, gazebo, vertikal garden, drainase 42 cm, serta lima unit lampu penerangan jalan umum (PJU) tidak terealisasi sesuai rencana.

Hasil penelusuran menunjukkan paving blok dan gazebo tidak ditemukan sama sekali, vertikal garden tidak dibangun, sementara drainase hanya berukuran 36 cm. Selain itu, PJU hanya satu unit dan dalam kondisi berkarat.

Warga juga menyebut tidak ada pembangunan sumur resapan, tempat sampah, atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek.

Lebih jauh, warga menegaskan bahwa gapura lingkungan yang diklaim dibangun proyek sudah ada jauh sebelum 2020. “Gapura di sini sudah ada sebelum tahun 2020. Kami tidak tahu kalau ada pembangunan gapura baru dari proyek itu,” ujar salah seorang warga RT 02/04.

Koordinator Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, Doni Nuryana, menilai banyaknya ketidaksesuaian di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran.

“Proyek ini menyimpan bau korupsi dan perlu segera diaudit. Ketidaksesuaian antara DED dan hasil pekerjaan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Doni.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut.

“Kalau proyek yang dekat pusat pemerintahan saja seperti ini, bagaimana dengan proyek yang jauh dari pantauan? Ini pertanyaan besar soal integritas dan pengawasan,” tegasnya.

Doni mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit fisik dan keuangan terhadap proyek tersebut.

“Kalau benar ada pekerjaan yang tidak sesuai DED atau bahkan fiktif, ini bukan lagi masalah administrasi, tapi indikasi korupsi yang harus diusut tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Permukiman Disperkimta Tangsel, Anung Indra Kumara, berpendapat bahwa perubahan item pekerjaan bisa dilakukan selama sesuai ketentuan.

“Dari sisi teknis, DED itu sebenarnya jadi pedoman kerja. Tapi dalam pelaksanaan bisa saja ada adendum, baik penambahan atau pengurangan item pekerjaan. Asal tidak lebih dari batas tertentu, itu masih diperbolehkan,” ujarnya.

Namun, Anung tidak menyebutkan batas maksimal perubahan yang diperbolehkan. Ia berdalih bahwa penyesuaian dilakukan karena kondisi lapangan yang tidak memungkinkan pelaksanaan sesuai rencana awal.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, adendum kontrak hanya diperbolehkan untuk perubahan minor, maksimal 10 persen dari nilai kontrak awal.

Baca juga artikel terkait KAWASAN KUMUH atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Hendra Friana