Menuju konten utama

UGM Apresiasi Munculnya Petisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual

UGM menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa saat KKN.

UGM Apresiasi Munculnya Petisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual
Sejumlah mahasiswa berjalan di depan Kantor Pusat Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu (7/11/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi

tirto.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengapresiasi munculnya petisi usut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa saat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Petisi yang dibuat di situs wes change.org itu sudah ditandatangani puluhan ribu orang.

"Kami mengapresiasi [petisi] itu karena kami memang akan mengusut tuntas kok," kata Kepada Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (7/11/2018).

Menurutnya sejak awal UGM telah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ia menepis anggapan pengusutan baru dilakukan setelah setahun kejadian.

Dia menyebut setelah kasus yang terjadi pada 2017 ini, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk investigasi. Rekomendasi dari hasil investigasi pun telah dijalankan.

"Jadi kami berkomitmen untuk mengusut tuntas persoalan itu. Waktu itu sempat hendak dibawa ke ranah hukum, tapi seluruh tim yang ada di sana kemudian menghendaki untuk tidak. Kami menghormati itu," kata dia.

Namun demikian, jika memang dirasa belum ada keadilan dari apa yang diusahakan UGM, maka pihaknya siap membawa kasus ini ke institusi yang berwenang untuk mendapatkan keadilan.

"Pasti kami membantu sekuat tenaga," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di laman change.org hingga Rabu (7/11/2018) pukul 13.00 WIB petisi telah ditandatangani lebih dari 57 ribu orang.

Petisi tersebut dibuat untuk menuntut UGM memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non-akademik) dengan peraturan Rektor dan Kemenristekdikti terhadap pelaku kejahatan seksual.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra