tirto.id - Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Nizam menyebut salah seorang mahasiswanya berinisial HS belum diluluskan meskipun telah menyelesaikan kewajiban akademik. Kelulusan HS ditunda karena ia diduga menjadi pelaku kekerasan seksual saat Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Dia [HS] dari Fakultas Teknik seharusnya dia sudah bisa lulus Agustus lalu, karena kasus ini kami pending, kami tunda dulu keputusannya," kata Nizam saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (7/11/2018).
Nizam belum tahu sampai kapan kelulusan HS akan ditunda. Sebab, menurut Nizam, hal itu tergantung keputusan kampus seiring dengan bergulirnya kasus ini.
"Yang bersangkutan pasti ingin lulus juga. Tindak lanjut dari kemarin memenuhi persyaratan [lulus] tapi ditunda lagi," kata dia.
Menurut Nizam secara akademik, HS memiliki rekam jejak yang bagus. Perilaku selama di kampus juga dinilainya baik. Namun ia tidak mengetahui bagaimana sosok HS ketika di luar kampus.
Ia menegaskan, setelah terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan HS pada 2017 lalu, pihak kampus langsung mengambil langkah. UGM membentuk tim untuk menangani kasus ini dengan hasil telah memberikan sanksi pada pelaku
"Intinya sudah ada sanksi pembatalan KKN dan mengulang KKN," kata dia.
Selain sanksi, hasil dari kerja tim bentukan kampus juga telah memberikan sejumlah rekomendasi. Menurut Nizam semua telah dijalankan. Namun memang tidak sampai pada sanksi pemberhentian atau drop out (DO).
Dalam penyelesaian kasus ini kampus menurutnya lebih menggunakan pendekatan pendidikan. "Bina mereka [agar] masa depan lebih baik semua. Hukuman [sesuai] nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani menyatakan UGM sedang mengusahakan agar penyintas kekerasan seksual mendapat keadilan. UGM telah membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus ini.
"Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan," ujar Iva dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (6/11/2018).
Untuk selanjutnya, ia menyatakan, UGM akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Rekomendasi dari tim investigasi terkait beberapa hal, yaitu sanksi kepada pelaku, perlindungan dan dukungan kepada penyintas, dan perbaikan tata kelola KKN.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra