tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang untuk pembelian jet pribadi dalam kasus penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua 2020-2022, dibawa dalam 19 koper menggunakan pesawat.
"Dalam transaksinya, KPK menduga pembelian yang tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu. Tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (16/6/2025).
Budi mengatakan, pihaknya menduga, jet pribadi tersebut dibeli dengan harga puluhan miliar. Namun, katanya, harga pastinya masih dalam proses penyidikan.
Meski begitu, Budi belum mau membeberkan siapa tersangka yang melakukan pembelian jet pribadi itu. Namun, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, Lukas Enembe telah meninggal dunia.
Kemudian, Budi juga mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami soal dugaan pembelian aset atau pesawat lain menggunakan uang hasil korupsi ini.
"Itu juga termasuk yang kami dalami, apakah ada pembelian pesawat lain ya selain dengan private jet yang kemarin sudah kami sampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi belum dapat memastikan soal upaya yang akan dilakukan oleh KPK terhadap jet pribadi tersebut.
Kata Budi, jika telah disita, pihaknya akan mempertimbangkan tempat penyimpanannya, agar tetap dalam kondisi baik saat dibutuhkan oleh penyidik.
Kemudian, Budi juga memastikan KPK akan terus mendalami soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe, selain kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































