Menuju konten utama

Tugas Akhir Skripsi Tidak Diwajibkan Lagi, Apa Penggantinya?

Mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai tugas akhir kelulusan. Lantas apa saja pengganti skripsi ini?

Tugas Akhir Skripsi Tidak Diwajibkan Lagi, Apa Penggantinya?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, baru saja menerapkan aturan baru terkait standar kelulusan mahasiswa.

Dalam aturan terbaru ini, mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai tugas akhir kelulusan.

Aturan baru ini diterapkan ke dalam Peraturan Kemendikbud Ristek RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi yang resmi ditetapkan pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Penjelasan mengenai alasan dan pertimbangan dibuatnya peraturan baru ini dijelaskan dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dalam diskusi tersebut terdapat poin yang menyampaikan bahwa standar nasional pendidikan tinggi selama ini terlalu kaku dan rinci. Sementara, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajarannya agar lebih relevan dengan dunia nyata.

Oleh karena itu, diterapkan standar nasional pendidikan tinggi yang baru sebagai kerangka yang disederhanakan dan tidak lagi preskriptif dan mengatur secara rinci.

Nadiem menyatakan bahwa tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, seperti bentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Keputusan ini tetap ada di perguruan tinggi masing-masing.

Pengganti Tugas Akhir Skripsi

Dalam diskusi tersebut, dijelaskan penyederhanaan standar kompetensi kelulusan bagi perguruan tinggi. Beberapa poin yang menjelaskan penggantian skripsi sebagai tugas akhir penentu kelulusan pendidikan tinggi antara lain:

1. Mahasiswa tidak lagi wajib membuat skripsi/tesis/disertasi tetapi diganti dalam berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.

2. Jika program studi sarjana/sarjana terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek ini, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

3. Untuk mahasiswa program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan tetap wajib diberikan tugas akhir tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal internasional bereputasi.

Dampak Positif Jika Tugas Akhir Skripsi Tidak Diwajibkan

Perubahan peraturan yang cukup radikal ini tentu menuai pro dan kontra. Namun, ketetapan baru ini tentu didasarkan oleh beberapa keuntungan dan dampak positif yang telah diperkirakan. Beberapa dampak positif dari peraturan baru ini, sebagaimana dikutip dari keterangan Mendikbudristek antara lain adalah:

1. Program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir

2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan

3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma

4. Perguruan tinggi dapat menentukan distribusi SKS yang terbaik sesuai karakteristik mata kuliah, tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas

5. Tidak memaksakan penilaian indeks prestasi yang kaku pada kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi.

Baca juga artikel terkait NADIEM MAKARIM atau tulisan lainnya dari Muhammad Iqbal Iskandar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Iqbal Iskandar
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yulaika Ramadhani