tirto.id - Skripsi tidak lagi diwajibkan bagi mahasiswa sarjana/sarjana terapan atau S1/D4 sebagai tugas akhir. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim.
Pernyataan Nadiem mengenai tidak wajibnya skripsi dia sampaikan dalam seminar Merdeka Belajar episode 26 dengan tema “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi” di Youtube Kemendikbud, pada 29 Agustus 2023.
Menurut Nadiem, perguruan tinggi diberikan kemerdekaan untuk menentukan bentuk tugas akhir yang mereka inginkan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi calon lulusannya.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya,” ungkap Nadiem.
Selain skripsi, Nadiem juga menyinggung kewajiban tugas akhir lainnya seperti tesis dan disertasi. Menurut Nadiem, mahasiswa bukan berarti tidak bisa membuat tesis atau disertasi, tapi keputusan membuat keduanya ada di masing-masing perguruan tinggi.
Hal itu merupakan ketentuan bagi program studi sarjana/sarjana terapan. Sementara untuk mahasiswa magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan tetap wajib diberikan tugas akhir.
“Mereka tak lagi diwajibkan untuk menerbitkan tugas akhir mereka di jurnal sebagaimana peraturan sebelumnya,” imbuh Nadiem.
Apa Alasan Nadiem Keluarkan Aturan Baru Mahasiswa S1 Tidak Wajib Skipsi?
Dengan tidak lagi menggarap skripsi, Nadiem mengklaim, mahasiswa akan semakin bebas melakukan sesuatu di luar kampus. Nadiem berharap, program studi di perguruan tinggi akan semakin bebas mendorong mahasiswanya melakukan pendidikan di luar kampus.
Selain itu, mahasiswa juga semakin bebas melakukan project base learning,dan menjadikan project riset sebagai bagian dari pendidikan kurikulum.
Menurut Nadiem, kebijakan yang dia buat itu benar-benar sebuah transformasi yang radikal di dunia perguruan tinggi.
“Kemendikbudristek kini memberikan kepercayaan kepada para pimpinan di perguruan tinggi untuk menentukan ada tidaknya tugas akhir bagi para mahasiswanya,” tuturnya
Pada peraturan sebelumnya, rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan secara terpisah dan secara rinci. Selain itu, mahasiswa sarjana/sarjana terapan diwajibkan untuk membuat skripsi.
Kemudian mahasiswa magister/magister terapan juga diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Mahasiswa doktor/doktor terapan diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
“Era sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan,” jelas Nadiem.
Nadiem beralasan, ada berbagai macam program studi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain.
Menurut Nadiem, hal tersebut semestinya bukan Kemendikbud Ristek yang menentukan. Seharusnya, setiap kepala program studi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan dan capaian mereka.