tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim terapkan aturan baru standar kelulusan mahasiswa. Aturan baru itu tidak mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat tugas akhir berupa skripsi.
Regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan Kemendikbud Ristek RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi yang ditetapkan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode Ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditas Pendidikan Tinggi, selain aturan standar baru kelulusan mahasiswa, Nadiem juga menjelaskan bahwa ada perubahan mengenai rincian aturan satuan kredit semester (sks).
Sistem sebelumnya mengatur pembagian waktu (menit) per 1 sks, seperti tatap muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu. Kemudian, penilaian mata kuliah hanya dalam angka/huruf dan dihitung sebagai indeks prestasi/IPK.
Pada sistem yang baru diterapkan, 1 sks didefinisikan sebagai 45 jam per semester, dengan pembagian waktu ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Sistem ini sebanding dengan sistem lain seperti European Credit Transfer and Accumulation System (ECTS).
Selanjutnya, penilaian mata kuliah tidak hanya berbentuk indeks prestasi tapi juga dapat berbentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas (seperti kegiatan Kampus Merdeka) atau menggunakan uji kompetensi. Mata kuliah pass/fail tidak dihitung dalam indeks prestasi/IPK.
Dengan demikian, perguruan tinggi dapat menentukan distribusi SKS yang terbaik sesuai karakteristik mata kuliah, tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas. Sehingga, tidak memaksakan penilaian indeks prestasi yang kaku pada kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi.
Apakah Benar Mahasiswa Sudah Tidak Wajib Skripsi?
Peraturan Kemendikbud Ristek RI Nomor 53 Tahun 2023 pada Pasal 18 Ayat 9 menjelaskan bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi ketika tugas akhir.
Namun, syarat ketercapaian kompetensi lulusan disediakan dalam berbagai bentuk pilihan. Dengan kata lain, skripsi bukan lagi menjadi satu-satunya pilihan wajib mahasiswa untuk lulus dari perguruan tinggi. Berikut ini adalah bunyi dari peraturan tersebut.
Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Nadiem menjelaskan penambahan pilihan tugas akhir ini adalah karena mempertimbangkan berbagai macam prodi yang mungkin memiliki cara pengukuran kompetensi yang berbeda.
Terutama, untuk program vokasi, Nadiem mengatakan mahasiswa program vokasi menunjukkan kompetensinya dengan cara memperlihatkan keterampilan teknis. Sehingga dalam hal ini, membuat karya ilmiah lantas menjadi sistem yang dipertanyakan keefektifannya.
Peraturan baru bagi mahasiswa dapat dicermati melalui dokumen resmi Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023 pada link berikut ini:
Link Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Soal Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi
Editor: Yulaika Ramadhani