tirto.id - Majelis Hakim Tipikor menolak permohonan penundaan persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa dari klaster perusahaan gula swasta. Permohonan tersebut diwakili oleh Kuasa Hukum Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Hotman Paris mengatakan, seluruh kuasa hukum dari sembilan terdakwa meminta penundaan persidangan selama seminggu, untuk menunggu sikap dari Jaksa Agung, terhadap nasib dakwaan kliennya.
Pasalnya, Tony Wijaya dan delapan terdakwa lainnya melakukan impor gula atas persetujuan impor (PI) yang diberikan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sedangkan, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga perkaranya dihapuskan.
"Kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung," kata Hotman dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dia menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menarik dakwaan terhadap kliennya usai Tom Lembong mendapatkan abolisi.
"Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi di proses akibat hukum siapapun. Dan kepada majelis, karena ini adalah contoh preseden yang pertama. Kami mohon agar majelis menghentikan perkara ini dan mencoret dari buku daftar perkara," tuturnya.
Sementara itu, kubu JPU mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk menjawab permintaan dari Hotman yang mewakili kuasa hukum para terdakwa.
Jaksa menyebut bahwa dalam Keppres soal abolisi hanya ditujukan untuk Tom Lembong.
"Namun demikian, tetap saya kembalikan ke majelis untuk apakah hari ini memang ditunda atau tidak. Pada prinsipnya kami seperti itu," kata Jaksa.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, menyatakan bahwa persidangan harus tetap lanjutkan. Menurutnya, kehadiran JPU pada persidangan hari ini telah menunjukkan adanya perintah dari Jaksa Agung untuk melanjutkan penuntutan.
"Jadi mohon maklum, pengertian juga. Bukannya kami tidak menghargai, tidak menghormati permohonan dari tim penasihat hukum, namun kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan pemeriksaan sidang hari ini," pungkas Hakim.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































