tirto.id - Pada 2 Oktober 2019, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan di DPR RI.
Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Senin (2/9/2019), mengatakan tanggal tersebut dipilih usai pelantikan anggota DPR RI periode baru 2019-2024.
"KSPI akan melakukan aksi di 10 kota besar, seperti di Bandung, Jakarta, Batam, Aceh dan lainnya," kata dia.
Dia mengatakan, rencananya aksi besar-besaran itu akan diikuti oleh 150 ribu buruh. Aksi tersebut bukan jalan terakhir untuk menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan.
Pihaknya akan menempuh jalan citizen lawsuit atau gugatan warga negara agar iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan dan UU Ketenagakerjaan tidak direvisi.
Dia mengatakan kenaikan iuran tersebut memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS Kesehatan tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.
"Yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran [PBI] yang dibayarkan oleh pemerintah," kata dia.
Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.
"Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG's dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab di situ banyak potensi kebocoran dan penyelewengan," kata Iqbal.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH