tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyatakan, apa yang disampaikan Sudirman Said terkait kelanjutan investasi Freeport justru membuka celah bagi dirinya sendiri.
Menurutnya, salah satu alasan Sudirman diganti karena kegagalannya bernegosiasi dengan PT FI untuk mengembalikan aset negara.
"Saya kira justru yang harus ditanyakan Pak Sudirman Said kenapa beliau diganti menjadi menteri, salah satunya karena tidak mampu mengurus urusan mengembalikan aset negara," ucap Karding di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).
Harusnya, kata Karding, masyarakat tak usah memperhatikan apa yang disampaikan oleh Sudirman. Karding menegaskan, hasil tindakan Jokowi pada akhirnya bisa mengembalikan saham PT FI kepada Indonesia.
"Tapi faktanya hari ini negara ini memiliki kewenangan mengelola Freeport, dan sekali lagi justru Pak Sudirman Said lah yang tidak mampu merebut kembali saham 51 persen," ucapnya lagi.
Sementara, Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menyebutkan, apa yang disampaikan Sudirman hanyalah pelampiasan kekesalan pribadi terhadap Jokowi. Kritik yang disampaikan Sudirman, ujar Hasto, tidak substansial dengan kondisi sekarang.
"Kita juga tahu latar belakang mengapa Pak Sudirman Said menjadi menteri dan mengapa presiden mengganti Pak Sudirman Said. Tapi ini kan kita menjaga beliau sebagai seorang mantan pejabat negara yang harus kita jaga juga seluruh nama dan kehormatannya. Tapi bukan bukan hanya karena persoalan pribadi kemudian hal-hal yang tidak substansial disampaikan hanya sekedar sebagai sebuah kritik," jelas Hasto di lokasi yang sama.
Sebelumya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sudirman Said menuding ada pertemuan rahasia terkait masalah kelanjutan investasi PT Freeport Indonesia 2015 silam.
Sudirman yang juga Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi blak-blakan soal surat 7 Oktober 2015 melalui keterangan tertulisnya kepada Tirto.
Surat itu disebut-sebut sebagai cikal bakal perpanjangan izin PT Freeport Indonesia (PT FI) di Papua.
“Surat 7 Oktober 2015. Jadi surat itu seolah-olah saya yang memberikan perpanjangan izin [kontrak karya], itu persepsi publik,” kata Sudirman dalam diskusi yang diselenggarakan Institut Harkat Negeri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno