tirto.id - Operasi Lilin di Lampung selama Nataru 2025/2026 diselenggarakan di sejumlah titik sepanjang 20 Desember hingga 2 Januari mendatang. Cek lokasi razia dan sasaran pelanggarannya berikut ini.
Operasi Lilin yang khusus diselenggarakan selama momen Nataru telah secara resmi dilakukan pada Sabtu (20/12). Razia ini berlangsung serentak di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Lampung.
Pada gelaran Operasi Lilin Nataru 2025/2026 ini, Polda Lampung menerjunkan sebanyak 4.021 personel gabungan untuk mengamankan situasi lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Menurut Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Sumarto, personel kepolisian itu akan dikerahkan untuk menjaga 1.603 objek vital di seluruh penjuru Lampung.
"Pengamanan gereja menjadi prioritas utama saat perayaan Natal, sementara objek wisata dan pusat keramaian menjadi fokus saat libur panjang dan malam pergantian tahun, tutur Sumarto dalam apel Operasi Lilin pada Jumat (19/12) lalu.
Titik Operasi Lilin di Lampung Nataru 2025/2026
Menukil kanal Instagram resmi Humas Polda Lampung, fokus pengamanan Operasi Lilin di Lampung akan menyasar sejumlah tempat vital.
Lokasi-lokasi yang jadi pusat fokus pengamanan polisi selama Nataru 2025/2026 di Lampung tersebut ialah:
- Gereja,
- Pusat perbelanjaan,
- Lokasi wisata,
- Jalur mudik.
1. Lampung Barat
- Rest Area Sumberjaya,
- Sekincau,
- Yan Tugu Liwa,
- Sukau.
2. Lampung Selatan
- Pelabuhan Bakauheni,
- Jalan Lintas Sumatera, Pasir Putih,
- Exit Tol Sidomulyo,
- Merak Belantung,
- Gayam (bekas timbangan),
- Pelabuhan Bandar Bakau Jaya,
- Bandara Radin Inten II,
- Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
3. Lampung Tengah
- Simpang Tugu Pepadun,
- Simpang Terbanggi Besar,
- Simpang Randu,
- Rest Area Tol Trans Sumatera KM 163 A Gunung Batin,
- Bandar Jaya.
4. Lampung Timur
- Simpang Pugung,
- Sekitaran Desa Karya Makmur, Pasir Sakti.
5. Lampung Utara
- Simpang Propau,
- Pasar Bukit Kemuning,
- Sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatra,
- Sekitaran SPBU Haji Yusuf Kotabumi.
6. Mesuji
- Sekitaran Mapolsek Simpang Pematang,
- Sekitaran Desa Agung Batin,
- Exit Tol Simpang Pematang,
- Simpang Asahan.
7. Pesawaran
- Simpang Tiga Mutun,
- Tugu Pengantin, Gedong Tataan,
- Jalur Lintas Barat Pringsewu-Bandar Lampung.
8. Pesisir Barat
- Sekitaran Pasar Way Batu,
- Sekitaran RSUD KH. Muhammad Thohir Krui,
- Jalan Lintas Barat Sumatra.
9. Pringsewu
- Sekitaran Rest Area Wates, Gadingrejo,
- Sekitaran Kompleks Pendopo Kabupaten Pringsewu.
10. Tanggamus
- Sekitaran Rest Area Gisting.
11. Tulang Bawang Barat
- Sekitaran Pasar Pulung Kencana,
- Sekitaran Pasar Mulya Asri,
- Sekitaran Islamic Center Panaragan Jaya.
12. Way Kanan
- Sekitaran Gereja Santo Mathias dan GPDI Karang Umpu,
- Sekitaran Gereja HKBP Kampung Ramsai,
- Jalan Poros Kampung Bumiharjo, Buay Bahuga.
13. Bandar Lampung
- Jalan Sultan Agung (Simpang Kimaja),
- Simpang Tamin,
- JPO UBL, Jalan Z.A. Pagar Alam,
- Jalan Imam Bonjol,
- Jalan Soekarno-Hatta, Baruna Panjang,
- Tempat wisata Lengkung Langit 2,
- Jalan Teuku Umar, Raja Basa,
- Tempat wisata Lebah Hijau,
- Sekitaran Terminal Raja Basa,
- Sekitaran Masjid Al Bakrie, Enggal.
14. Kota Metro
- Jl. Ade Irma, Kota Metro,
- Sekitaran Masjid Taqwa Kota Metro,
- Jalan Bison Banjarsari, Kota Metro.
Target Sasaran Operasi Lilin di Lampung 2025
Dalam pelaksanaan Operasi Lilin pada momen Nataru 2025/2026 kali ini, Polri menerapkan pengamanan sejumlah titik vital, yakni jalur utama, kawasan wisata, dan daerah rawan kecelakaan.
Pengamanan di tempat-tempat tersebut dilakukan mengingat Nataru merupakan momen hari raya keagamaan sekaligus liburan panjang.
Mengacu pada target pelanggaran Operasi Lilin sebelumnya, sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak secara langsung meliputi:
- Tidak mengenakan helm untuk pengendara roda 2,
- Tidak mengenakan sabuk pengamanan untuk pengendara roda 4,
- Menggunakan ponsel ketika berkendara,
- Berkendara melawan arus dan melanggar marka serta rambu lalu lintas,
- Tidak membawa surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK,
- Melanggar jadwal pembatasan untuk kendaraan dengan muatan barang,
- Memuat barang melebihi kapasitas kendaraan, untuk kendaraan angkutan barang.
Selain penindakan langsung, pelanggaran lalu lintas kasat mata juga berpotensi ditindak melalui kamera tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































