Menuju konten utama

Tiru Cina, Kemenperin Siapkan Insentif Kawasan Industri Tematik

Kemenperin akan berikan fleksibilitas bagi kawasan industri kecil di bawah 50 hektare. Regulasi akan diatur dalam Undang-Undang Kawasan Industri.

Tiru Cina, Kemenperin Siapkan Insentif Kawasan Industri Tematik
Foto udara sejumlah kendaraan melintas di dekat pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana mengembangkan kawasan industri tematik, terinspirasi dari kesuksesan kawasan industri farmasi Biotown di Cina. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun berbagai bentuk insentif untuk mendorong kawasan industri tematik ini.

“Saya kira itu (kesehatan) akan masuk ke kawasan industri tematik. Kita sedang menggodok bentuk-bentuk insentifnya seperti apa. Kita mendukung segala bentuk-bentuk kawasan industri tematik yang dimungkinkan,” katanya di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (4/8/2025).

Konsep kawasan tematik ini mencakup sektor-sektor spesifik seperti industri halal untuk pengolahan produk halal terintegrasi, serta kawasan berbasis bahan baku seperti perkebunan sawit atau pertambangan, mengikuti model Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Selain insentif fiskal, Kemenperin juga menyiapkan insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan satu pintu dan promosi investasi. "Kami juga mendorong skema investasi baru yang digagas Himpunan Kawasan Industri (HKI)," tambahnya.

Kemenperin juga memberikan fleksibilitas bagi kawasan industri kecil di bawah 50 hektare, terutama di daerah seperti Batam yang menghadapi keterbatasan lahan. “Ini solusi untuk daerah seperti Batam yang butuh kawasan industri kecil tapi strategis," jelasnya.

Semua kerangka perubahan industri ini, sambung Tri, sedang siapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang didorong oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI).

Tak hanya mengatur industri tematik dan kawasan dengan luasan terbatas, RUU ini nantinya juga akan mengatur Kawasan Industri Berbasis Lingkungan. “Peraturan atau rancangannya (RUU) ini memang sedang kita selesaikan dalam tahun ini. Jadi semua turunan Peraturan Pemerintah 20/2024 termasuk tadi kawasan industri tematik akan kita gulirkan,” ucapnya.

Menanggapi kekhawatiran tumpang tindih dengan usulan HKI tentang Undang-Undang Kawasan Industri, Tri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan penguatan, bukan tumpang tindih."Ini penguatan, bukan tumpang tindih. PP tidak seluas UU, tapi kami terbuka pada masukan untuk penyempurnaan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KAWASAN INDUSTRI atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana