Menuju konten utama

Tirto.id & Tempo.co Laporkan Dugaan Peretasan ke Polda Metro Jaya

Ada unsur pidana terkait peretasan media daring yakni UU Pers dan UU ITE.

Tirto.id & Tempo.co Laporkan Dugaan Peretasan ke Polda Metro Jaya
Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro, dan Pemimpin Redaksi Tempo.co, Serti Yasra, melaporkan kasus peretasan laman berita kedua media ke Polda Metro Jaya, didampingi oleh LBH Pers dan SAFEnet, Selasa (25/8/2020) pagi. tirto.id/Haris Prabowo

tirto.id - Dua perusahaan media daring nasional, Tirto.id dan Tempo.co, melaporkan kejadian peretasan laman berita yang terjadi pekan lalu.

Pendamping pelaporan adalah Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dan Direktur Eksekutif SAFEnet. Saat pelaporan, hadir Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra dan Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro.

"Awalnya kita menyiapkan tiga media yang akan melapor. Tapi yang jadi cuma dua, Tempo.co dan Tirto.id," kata Ade saat ditemui wartawan Tirto usai pelaporan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020).

Kata Ade, dua media daring melaporkan dugaan peretasan ke polisi karena telah menghambat kinerja jurnalistik, sesuai pada pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Tak hanya itu, Ade juga mengatakan adanya dugaan pelanggaran pidana sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait percobaan akses yang ilegal, serta adanya perubahan dan penghapusan konten.

"Dalam laporan kita tidak memasukkan pelaku, karena pelaku masih dalam rangka penyelidikan. Jadi masih kosong. Kita juga tidak memasukan akun 'digembok' ke kasus Tempo. Karena itu pun masih belum jelas. Diberikan kewenangan ke kepolisian [untuk menyelidiki]," kata Ade.

Ade menilai bahwa pengungkapan kasus peretasan bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus lainnya.

"Ini perkara yang tidak sulit. Karena bisa di-tracking aktifitasnya, ada juga beberapa pengakuan. Kita tinggal tunggu langkah penegak hukum terkait ini," katanya.

"Tugas masyarakat sipil dan media sudah selesai, dan kini kita lapor. Tinggal kepolisian yang melanjutkan proses hukumnya," tambahnya.

Sebeumnya, Tempo.co yang diretas pada Jumat (21/8) dini hari. Demikian juga sejumlah berita Tirto.id. Bila di Tempo.co dengan mengubah tampilan visual halaman situs web (deface), peretasan terhadap Tirto.id adalah penghapusan berita.

Pemred Tirto.id, Sapto Anggoro berkata peretasan ini merupakan peringatan bagi institusi media yang ternyata tidak aman dan bebas melaksanakan fungsi kontrol di alam demokrasi. Meski enggan menduga siapa di balik peretasan, “Tapi kepada siapa pun itu, kami minta agar menyadari apa yang dilakukan media adalah bagian dari upaya demokratisasi.”

“Kalau tidak suka, pakai jalur yang ditetapkan undang-undang, yakni melalui Dewan Pers. Tidak bisa main hakim sendiri," ujar Sapto.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali