tirto.id - Tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini untuk menyerahkan tambahan berkas jawaban untuk gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga.
Rombongan tim hukum Jokowi-Ma'ruf yang mendatangi Gedung MK dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
"Kami menyerahkan tambahan berkas perkara yang tadi sudah diterima dengan baik oleh panitera Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Yusril mengatakan berkas tambahan itu memuat 19 bukti berupa surat, cakram padat (CD) maupun rekaman.
"Kalau kami, sebetulnya lebih kepada argumentasi hukum, dan bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu," kata Yusril.
Berkas Tambahan Mengacu pada Gugatan BPN versi Awal
Yusril mengatakan berkas tambahan itu mengacu pada gugatan BPN versi awal atau sebelum ada perbaikan diajukan kubu Prabowo-Sandiaga.
Dia memastikan berkas yang baru diajukannya itu tidak mengacu pada perbaikan permohonan gugatan BPN yang diajukan pada 10 Juni dan Selasa 11 Juni lalu.
Yusril menilai perbaikan gugatan yang diajukan Tim Hukum BPN seperti sebuah permohonan baru. Selain itu, kata dia, tidak ada ketentuan yang mengatur masa perbaikan gugatan sengketa pilpres.
Pendapat Yusril merujuk pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Dua peraturan itu tidak mengatur masa perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.
Meski begitu, Yusril dan rekan-rekannya menyerahkan kepada hakim MK untuk menentukan apakah perbaikan gugatan itu diterima atau tidak.
"Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan berharap majelis hakim akan memeriksa permohonan yang sudah diregister pada 24 Mei 2019 lalu," jelas Yusril.
Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, kata Yusril, juga telah menyiapkan jawaban jika MK menerima perbaikan gugatan BPN.
"Itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa permohonan yang diregister tanggal 24 Mei 2019 yang harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara ini," kata Yusril.
Editor: Addi M Idhom