Menuju konten utama

MK Telah Verifikasi Alat Bukti Sengketa Pilpres Jelang Sidang

Hakim Konstitusi MK mengatakan semua bukti telah diverifikasi sedikitnya oleh 700 anggota satuan tugas yang dibentuk khusus oleh MK.

MK Telah Verifikasi Alat Bukti Sengketa Pilpres Jelang Sidang
gedung mahkamah konstitusi.foto/antaranews

tirto.id -

Mahkamah Konstitusi telah merampungkan verifikasi semua berkas-berkas yang menjadi alat bukti sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) I Gede Palguna mengatakan semua bukti ini telah diverifikasi sedikitnya oleh 700 anggota satuan tugas yang dibentuk khusus oleh MK. Satuan tugas ini memang diberi tugas untuk memeriksa semua dokumen perkara sengketa pilpres.

"Kalau teknisnya sudah diverifikasi. Tidak boleh ada bukti yang tidak diverifikasi, itu pasti. Nah, bagaimana kami memverifikasi itu, itulah kita membentuk satuan tugas, seluruh pegawai itu ada 700 anggota," kata Palguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Palguna mengatakan pemeriksaan bukti ini dilakukan secara berlapis mulai dari tingkat panitera hingga hakim konstitusi pun turut memeriksanya.

"Jadi ada verifikasi berlapis dari bawah sampai terus dan kemudian hakim dan panitera membentuk juga masing-masing ada koordinatornya. Jadi kalau itu jangan diragukan," kata Palguna.

Menurut Palguna pemeriksaan berkas sengketa pilpres maupun pemilu ini bukanlah pekerjaan yang baru dilaksanakan. Menurutnya sejak 2004, MK telah berpengalaman memeriksa berkas bukti gugatan pilpres, maupun pileg yang jumlahnya sangat banyak.

"Bukan hanya kali ini, sejak pemilu tahun 2004 pertama kan kita sudah [berurusan] dengan tumpukan [bukti] itu. Bahkan itu pertama kali kita menangani sengketa pemilu baik piplres maupun pileg, berkasnya begitu-begitu juga kan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari