tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengatakan rencana membatasi akses internet saat sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden 2019, tergantung kondisi pada esok hari. Sidang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019).
"Pembatasan itu kondisional. Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian MK yang dapat membahayakan bangsa dan negara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu kepada Tirto, Kamis (13/6/2019).
Sebaliknya, lanjut Ferdinandus, jika kondisi dan situasi pada saat sidang sengketa Pilpres besok tidak ada peristiwa yang membahayakan keutuhan NKRI maka tidak akan ada pembatasan seperti yang terjadi pada 22-25 Mei 2019.
Lebih lanjut menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa yang akan dilakukan Kominfo yakni membatasi akses internet dan bukan memutus akses internet secara keseluruhan.
"Publik masih bisa berkomunikasi menggunakan fitur komunikasi yang lain seperti teks WA dan SMS. Jadi tidak mengekang hak publik untuk dapat informasi," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari