Menuju konten utama

MK Harap Dua Paslon Hadir di Sidang Perdana Sengketa Pilpres

MK berharap semua pihak yang terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 bisa hadir pada sidang perdana PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) besok.

MK Harap Dua Paslon Hadir di Sidang Perdana Sengketa Pilpres
Tim Hukum Partai Bulan Bintang mendaftarkan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap semua pihak yang terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 bisa hadir pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) besok. Termasuk, dua pasangan capres-cawapres Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pada sidang sengketa hasil Pilpres ini akan ada tiga pihak yang bersengketa. Mereka adalah pasangan Prabowo-Sandiaga selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang berstatus sebagai pemberi keterangan.

"Kalau [Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi] hadir ya alhamdulillah, kan, begitu bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi kan begitu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Menurut Fajar, dua pasangan capres-cawapres bisa diwakilkan kehadirannya oleh tim kuasa hukumnya. Namun, kata Fajar, MK tetap berharap kedua paslon akan hadir dalam agenda sidang perdana ini.

"Artinya, sebelum perdebatan atau dinamika persidangan nanti kita lihat bisa jadi principal dalam hal ini kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan kita semua," ujarnya.

Fajar menjelaskan agenda sidang perdana besok hanyalah mendengarkan pihak pemohon menyampaikan pokok permohonanannya. Sementara itu, pihak-pihak lainnya hanya mendengarkan saja.

"Iya, hanya mendengarkan, yang pasti MK kemarin sudah menyampaikan salinan permohonan dan KPU sudah menyampaikan jawaban termohon kemarin, dan hari ini melengkapi. MK sudah memberitahukan secara patut kepada para pihak ini untuk hadir dalam persidangan pendahuluan besok," kata Fajar.

KPU sebagai pihak termohon akan diberi kesempatan menyampaikan jawaban atas pokok-pokok permohonan pada sidang selanjutnya, Senin (17/6/2019).

Pihak terkait yakni Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan secara berturut-turut juga akan diberikan kesempatannya untuk menyampaikan keterangannya pada persidangan yang dijadwalkan hingga 24 Juni 2019.

"Setelah pendahuluan masih ada lagi rangkaian persidangan tanggal 17-24. Senin nanti giliran termohon menyampaikan jawabannya. Pihak terkait menyampaikan keterangannya, Bawaslu menyampaikan keterangannya," pungkas Fajar.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri