tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan keberatan itu akan disampaikan dalam sidang perdana perkara ini pada 14 Juni mendatang.
"Nanti kami akan sampaikan keberatan kami atas perbaikan permohonan itu," kata dia di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Menurut Pramono, KPU menyampaikan keberatan karena Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) tidak mengatur masa perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres.
"Di sana tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan PHPU pilpres. Secara formal itu ya tidak sesuai dengan PMK, jadi formal maupun substansial itu tidak relevan," ujar Pramono.
Meski keberatan, kata dia, KPU tetap menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim MK, apakah akan menerima perbaikan permohonan gugatan BPN atau tidak.
"Di sidang pendahuluan pasti akan kami akan sampaikan keberatan kami, tapi kan tetap pada akhirnya hakim MK yang akan menentukan apakah diperbolehkan," jelas Pramono.
Pramono mengatakan KPU telah menyiapkan jawaban tertulis, dokumen dan alat bukti untuk menanggapi permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan BPN pada 24 Mei 2019.
Di permohonan itu, ada tiga poin yang dipersoalkan kubu Prabowo, yakni 17,5 juta pemilih yang dinilai tidak wajar, situng KPU dan hilangnya daftar hadir atau formulir C7 di beberapa daerah.
KPU juga telah menyiapkan jawaban atas sejumlah petitum dalam perbaikan permohonan yang sudah diajukan Prabowo-Sandiaga ke MK pada Senin (10/62019) dan Selasa (11/6/2019).
"Tentu kita siapkan, ada tuduhan soal penggelembungan suara, termasuk status calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, soal itu belum masuk dalam jawaban yang kami serahkan kemarin sore," ujar Pramono.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom