Menuju konten utama

KPU Serahkan Jawaban dan Bukti DPT hingga Situng ke MK

KPU telah menyerahkan jawaban dan alat bukti untuk menjawab dalih penggugat, BPN Prabowo-Sandi terkait sengketa Pilpres 2019.

KPU Serahkan Jawaban dan Bukti DPT hingga Situng ke MK
Petugas KPU membawa kotak suara Pemilu untuk diambil berkas sebagai alat bukti sengketa Pilpres di Kantor KPU, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, dokumen dan alat bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari daftar pemilih hingga Sistem Informasi Penghitungan (Situng).

KPU menjadi tergugat hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di MK.

"Yang pertama kalau yang disoal soal daftar pemilih, maka segala macam runutan peristiwa pendaftaran, pemutakhiran data pemilih, sampai dengan pertanyaan-pertanyaan tentang 17,5 juta pemilih itu semuanya disiapkan dokumennya," kata Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Hasyim juga mengatakan, KPU mengumpulkan jawaban serta dokumen untuk dijadikan alat bukti dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Dokumen dan alat bukti ini berkaitan dengan daftar pemilih, pemungutan suara, rekapitulasi suara, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara.

KPU juga menyiapkan salinan formulir C1 dari tingkat TPS, DA 1 dari kecamatan, DB 1 dari kabupaten, DC 1 dari provinsi, hingga DD1 dari KPU pusat.

Terkait pertanyaan aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) KPU, kata Hasyim, juga telah menyiapkan jawabannya. Termasuk, jawaban mengenai tuduhan penyelenggaraan pemilu yang curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Soal tuduhan tentang penyelenggaraan pemilu yang dinilai ada pelanggaran yang TSM itu bergantung, kalau ada yang tuduhannya kepada KPU ya kita jawab dan alat buktinya kita siapkan," ujar Hasyim.

Total dokumen dan alat bukti yang diserahkan KPU ke MK dimuat dalam 272 kontainer plastik. MK akan memulai persidangan ini pada Jumat (14/6/2019) dan akan diputuskan pada 28 Juni 2019 mendatang.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali