Menuju konten utama

Bawaslu Bawa Bukti ke MK, Jawab Dalil BPN dalam Sengketa Pilpres

Bawaslu membawa bukti dan dokumen keterangan untuk menjawab dalil BPN Prabowo-Sandi yang menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu Bawa Bukti ke MK, Jawab Dalil BPN dalam Sengketa Pilpres
Petugas KPU membuka kotak suara Pemilu untuk diambil berkas sebagai alat bukti sengketa Pilpres di Kantor KPU, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan 134 alat bukti dan dokumen keterangan berjumlah 151 halaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.

Alat bukti dan dokumen keterangan dari Bawaslu ini diserahkan dua hari sebelum persidangan sengketa PHPU dimulai Jumat (14/6/2019).

Gugatan ini dimohonkan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, Bawaslu berstatus sebagai pihak pemberi keterangan.

"Keterangan kami ini, kami sampaikan rangkap dua belas, keterangan kami setebal 151 halaman. Kemudian kami juga sertai dengan alat bukti, alat bukti kami ada 134 alat bukti. Itu yang kami serahkan hari ini," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Abhan juga mengatakan, dokumen keterangan terdiri atas empat materi yakni soal hasil pengawasan Pilpres 2019 sejak tahapan awal Pilpres dimulai hingga ditetapkannya hasil rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU.

Materi keterangan lainnya berupa tindak lanjut laporan maupun temuan Bawaslu selama proses tahapan Pemilu 2019.

"Jadi ada laporan berapa dan yang ada berapa terkait dengan tindak lanjut temuan dan laporan," kata Abhan.

Abhan juga mengatakan, materi keterangan juga berisi jawaban Bawaslu atas dalil-dalil permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga dalam sengketa di MK.

Kemudian, juga ada jumlah dan jenis pelanggaran yang terkait dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon.

"Alat buktinya ya terkait dengan hasil pengawasan dan sebagainya. Apa yang kami lakukan antara lain itu," ucap Abhan.

Abhan juga memastikan jawaban atau keterangan yang disampaikan ini didasari permohonan awal yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga dan tim kuasa hukumnya.

Bawaslu, lanjut Abhan mengaku belum menerima salinan perbaikan permohonan yang baru diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Senin (10/6/2019).

"Kami kan belum menerima permohonan ralat ya, kami menerima baru pemohonan yang kemarin. Kami belum terima [salinan permohonan]," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali