tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan 134 alat bukti dan dokumen keterangan berjumlah 151 halaman ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan adanya permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Alat bukti dan dokumen keterangan dari Bawaslu ini diserahkan dua hari sebelum persidangan sengketa PHPU dimulai Jumat (14/6/2019).
Gugatan ini dimohonkan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, Bawaslu berstatus sebagai pihak pemberi keterangan.
"Keterangan kami ini, kami sampaikan rangkap dua belas, keterangan kami setebal 151 halaman. Kemudian kami juga sertai dengan alat bukti, alat bukti kami ada 134 alat bukti. Itu yang kami serahkan hari ini," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Abhan juga mengatakan, dokumen keterangan terdiri atas empat materi yakni soal hasil pengawasan Pilpres 2019 sejak tahapan awal Pilpres dimulai hingga ditetapkannya hasil rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU.
Materi keterangan lainnya berupa tindak lanjut laporan maupun temuan Bawaslu selama proses tahapan Pemilu 2019.
"Jadi ada laporan berapa dan yang ada berapa terkait dengan tindak lanjut temuan dan laporan," kata Abhan.
Abhan juga mengatakan, materi keterangan juga berisi jawaban Bawaslu atas dalil-dalil permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga dalam sengketa di MK.
Kemudian, juga ada jumlah dan jenis pelanggaran yang terkait dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon.
"Alat buktinya ya terkait dengan hasil pengawasan dan sebagainya. Apa yang kami lakukan antara lain itu," ucap Abhan.
Abhan juga memastikan jawaban atau keterangan yang disampaikan ini didasari permohonan awal yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga dan tim kuasa hukumnya.
Bawaslu, lanjut Abhan mengaku belum menerima salinan perbaikan permohonan yang baru diajukan BPN Prabowo-Sandiaga Senin (10/6/2019).
"Kami kan belum menerima permohonan ralat ya, kami menerima baru pemohonan yang kemarin. Kami belum terima [salinan permohonan]," ujar dia.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali