Menuju konten utama

KPU akan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK

KPU akan menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019) siang ini.

KPU akan Serahkan Jawaban dan Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, KPU akan mendatangi Gedung MK, Rabu (12/6/2019) siang ini.

"Betul, siang atau sore [ke MK], Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Menurut Hasyim, dalam dokumen-dokumen yang telah disiapkan lembaganya telah tertuang jawaban KPU atas dalil-dalil yang menjadi gugatan BPN. Hasyim menegaskan jawaban-jawaban KPU sebagai pihak termohon sesuai dengan apa yang telah dimohonkan BPN.

"Apa yang digugat atau apa yang didalilkan, itu yang akan dijawab oleh KPU," ujar Hasyim.

Tak hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga akan mendatangi MK pada sore hari ini. Tujuannya yakni untuk menyerahkan keterangan tertulis terkait sengketa hasil Pilpres. Beda dengan KPU, dalam perkara ini Bawaslu bertindak sebagai pihak terkait.

MK diketahui akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana sengketa gugatan Pilpres beragendakan sidang pendahuluan di mana para hakim MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian termasuk memanggil saksi-saksi hingga akhirnya putusan sengketa Pilpres ini akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SENGKETA PEMILU atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri