tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya telah mempersiapkan sejumlah dokumen dan saksi untuk menghadapi persidangan gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu [Saksi] juga sudah kita rancang, jadi kalau misalnya daerah A dibutuhkan dokumen apa saja, perlu saksi atau tidak. Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa. Itu sudah kami data detail semua," kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Arief mengatakan para saksi yang dipersiapkan oleh KPU tersebut merupakan penyelenggara pemilu. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan KPU mendatangkan saksi selain penyelenggara pemilu.
"Kalau toh kita menghadirkan saksi di luar penyelenggara, [mereka adalah] orang-orang yang mampu menjelaskan makna regulasi itu seperti apa," ujar dia.
Arief menegaskan KPU memperhatikan sengketa pemilu dari seluruh daerah. Dia juga optimistis KPU akan memenangkan sengketa pemilu di MK.
"Insyaallah [menang]. Sebetulnya, proses sengketa di MK itu bagian dari pertanggungjawaban KPU juga. Anda sudah kerjakan, tunaikan tugas, maka tugas itu harus dipertanggungjawabkan, termasuk di persidangan MK," ujar Arief.
"Jadi, sidang di MK itu bukan persoalan salah-benar, menang-kalah, ini persoalan tanggung jawab KPU terhadap tugas yang sudah dijalankan," tambahnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom