Menuju konten utama

KPU Sudah Siapkan Jawaban Jika Perbaikan Gugatan BPN Diterima MK

KPU sudah siap membantah dalil-dalil Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dimasukkan dalam perbaikan gugatan di MK.   

KPU Sudah Siapkan Jawaban Jika Perbaikan Gugatan BPN Diterima MK
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan pers mengenai Pemilu 2019 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan lembaganya telah menyiapkan jawaban jika Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga.

Menurut Arief, KPU telah menyiapkan jawaban dan alat bukti untuk membantah dalil-dalil Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang dimasukkan dalam perbaikan gugatan itu.

"Sudah kami siapkan semua, pokoknya KPU sudah mempersiapkan diri untuk semuanya," jelas Arief di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Arief mengatakan dokumen yang diserahkan KPU ke MK pada hari ini masih mengacu pada materi gugatan yang diajukan Tim Hukum BPN versi sebelum perbaikan.

"Ya masih berdasarkan permohonan awal, kami kan belum tahu perbaikan itu nanti bisa diterima [MK] atau tidak," ucap Arief.

Sebanyak 272 kontainer plastik berisi dokumen telah diserahkan KPU ke MK sebagai alat bukti untuk menyanggah gugatan BPN.

Ratusan kontainer plastik itu masing-masing berukuran panjang 60cm, lebar 40cm dan tinggi 40cm. Dokumen di dalamnya berasal dari 34 provinsi.

Menurut Arief, KPU di 34 provinsi telah diminta menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat menghadapi sidang melawan kubu Prabowo-Sandi.

"Ya setiap yang disebut [dalam permohonan gugatan], setiap hal yang memungkinkan akan dihubungkan dengan provinsi lain itu sudah kami siapkan semua, jadi pada intinya dokumen dan data sudah siap semua," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom