tirto.id -
Namun, Hasyim menilai status badan hukum Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan hanya anak perusahaan.
"Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim dalam keterangannya, Selasa (11/6/2019).
Hasyim kemudian merujuk pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatan seorang Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, bernama Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat menggugat lantaran oleh KPU dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg karena berprofesi sebagai karyawan PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ).
Namun, oleh Bawaslu PT JLJ dianggap bukan sebagai perusahaan BUMN, melainkan hanya anak perusahaan BUMN hingga akhirnya ia pun diloloskan oleh KPU sebagai caleg DPR RI. Dengan melihat putusan Bawaslu ini, Hasyim menilai Ma'ruf Amin tak melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan kemungkinan diskualifikasi Ma'ruf setelah memperbaiki berkas permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dia menyebut paslon peserta pilpres seharusnya tidak menjadi karyawan atau pejabat BUMN.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah, inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik. Anda mau yang paling topnya kan ini salah satunya," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari