Menuju konten utama

KPU Respons Tuduhan Kubu Prabowo Soal Dugaan Rangkap Jabatan Ma'ruf

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi menyebutkan, Ma'ruf Amin telah melanggar UU Pemilu karena merangkap jabatan. KPU pun memberi respons terkait hal itu.

KPU Respons Tuduhan Kubu Prabowo Soal Dugaan Rangkap Jabatan Ma'ruf
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin berbincang usai pertemuan koalisi dengan pimpinan partai yang tergabung Koalisi Indonesia Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.

tirto.id - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebutkan, cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto yang menyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski begitu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan merasa lembaganya telah cermat saat memeriksa semua persyaratan administratif pendaftaran capres-cawapres hingga akhirnya KPU menetapkan seluruh capres-cawapres telah memenuhi syarat, termasuk Ma'ruf Amin.

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon, hasilnya semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan undang-undang," jelas Wahyu kepada reporter Tirto, Selasa (11/6/2019).

Wahyu mengatakan, lembaganya siap memberikan jawaban terkait tudingan ini dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Wahyu harus memastikan terlebih dulu apakah revisi permohonan ini diterima MK atau tidak, mengingat tak adanya jadwal untuk penyampaian perbaikan permohonan.

"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan maka akan dijawab [KPU]," ucap Wahyu.

Soal perbaikan permohonan gugatan ini juga disayangkan oleh komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari. Ia menilai, gugatan pertama yang disampaikan oleh pemohon merupakan dasar bagi KPU untuk menyampaikan jawaban.

Kondisi tersebut, kata Hasyim, berbeda dengan proses penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg yang terdapat jadwal untuk perbaikan gugatan.

Untuk itulah, Hasyim menegaskan KPU akan menjawab gugatan PHPU Pilpres dari kubu Prabowo-Sandiaga sesuai dengan apa yang sudah disampaikan pada saat permohonan terdahulu.

"Kalau tidak ada jadwalnya maka dapat diasumsikan bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan," pungkas Hasyim.

Baca juga artikel terkait LARANGAN RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno