Menuju konten utama

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan Data Survei Jelang Sidang Perdana

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf telah menyiapkan data survei hingga saksi ahli jelang sidang perdana sengketa Pemilu 2019 di MK, Jumat (14/6/2019) mendatang.

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan Data Survei Jelang Sidang Perdana
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan membawa bukti-bukti pendukung untuk menampik tudingan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Bukti tersebut rencananya juga akan ikut dihadirkan saat sidang perdana sengketa Pemilu 2019 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

Menurut Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Usman Kansong, tim hukum sudah melakukan rapat sebelum Hari Raya Idulfitri. Nantinya akan ada rapat lagi untuk mematangkan keputusan mereka.

"Sebelum lebaran sudah ada dua tiga kali rapat untuk membahas. Mulai Senin kita akan diskusi-diskusi untuk mempersiapkan dari sisi hukum," tegas Usman kepada Tirto, Sabtu (8/6/2019).

Tim hukum tetap berpandangan bahwa tudingan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) salah sama sekali. Justru ASN lebih banyak mendukung Prabowo-Sandiaga. Pihaknya mempunyai data yang berasal dari exit poll ataupun quick count dan survei sebelum Pilpres 2019.

"C1 kita hanya gunakan sebagai argumen kita menang. Tapi keterlibatan ASN ada data survei kita dan exit poll dari beberapa lembaga. ASN itu 78 persen dukung 02," jelas Usman lagi.

Untuk menguatkan argumen tersebut, Usman juga menyatakan tim sudah mengkaji beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli hukum tata negara. Tetapi Usman belum mau memberi tahu namanya.

"Data sudah kita bikin. Tapi belum diputuskan. Kita ada beberapa calon. Pokoknya yang paham tata negara. Mungkin ada juga nanti mantan-mantan hakim MK," tuturnya.

Meski begitu, Usman juga belum mengetahui apakah bukti ini bisa dihadirkan atau ditunjukkan dalam sidang perdana atau tidak. Pihaknya masih menunggu kewenangan hakim memutus hal itu. Biasanya dalam sidang perdana belum masuk pada agenda pemeriksaan ahli.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno