tirto.id - Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendesak agar seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberhentikan. Terkait tuntutan ini, KPU menyerahkan sepenuhnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perbaikan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019 telah diajukan oleh kubu 02. Salah satu petitum yang direvisi yakni meminta agar seluruh komisioner KPU diberhentikan dan diganti dengan jajaran baru.
Arief Budiman selaku Ketua KPU menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait apakah ia bersama komisioner KPU lainnya layak untuk diberhentikan. Namun, Arief menganggap persoalan kinerja KPU merupakan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan penilaian, bukan ke MK.
"Bagian yang berhubungan dengan kinerja penyelenggara pemilu itu ruangnya ada di DKPP. Itu kalau terkait kinerja kami," jelas Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Kendati begitu, Arief tak mau menyebut gugatan kubu Prabowo-Sandiaga itu salah alamat. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai apakah salah satu petitum tersebut layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.
"'Kalau ada pelanggaran administrasi pemilu dilaporkan ke Bawaslu. Kalau ada pidananya ditangani Gakkumdu. Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silakan dibawa ke DKPP," tuturnya.
"Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK. Ini salah alamat atau tidak, ya silakan mahkamah yang menilai," tutup Arief.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Iswara N Raditya