Menuju konten utama

Tim Hukum Jokowi Bakal Hadiri Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu

Tim hukum Jokowi akan menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan tudingan ijazah palsu eks Wali Kota Solo tersebut di Bareskrim Polri.

Tim Hukum Jokowi Bakal Hadiri Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu
Tim Kuasa Hukum Jokowi dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (15/6/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengaku siap menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan tudingan ijazah palsu eks Wali Kota Solo tersebut di Bareskrim Polri. Hal ini dinyatakan usai Bareskrim Polri mengundurkan gelar perkara kasus ijazah palsu Jokowi hingga Rabu (9/7/2025).

Menurut Rivai, pihaknya siap memberikan keterangan terkait kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.

"Kami selaku penasihat hukum telah dikuasakan untuk mendampingi pemeriksaan dan menghadiri rapat atau gelar perkara yang diadakan Bareskrim," ucapnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).

"Pada intinya, kami siap menghadiri gelar perkara khusus nanti dan akan memberikan sejumlah tanggapan dan pendapat hukum terhadap perkara tersebut," lanjut dia.

Rivai mengonfirmasi gelar perkara kasus ijazah itu tidak akan dihadiri Jokowi. Ia hanya akan hadir rapat perkara bersama tim kuasa hukum Jokowi.

Di satu sisi, jika agenda yang digelar Bareskrim Polri berupa pemeriksaan, Jokowi disebut bakal menghadiri agenda tersebut.

"Kami saja yang hadir. Kan, sudah diberi kuasa dan itu bagian dari tugas profesi kami," ujarnya.

"Kalau pemeriksaan, tentu beliau [Jokowi] hadir, seperti sebelumnya. Kalau sekedar gelar perkara, cukup kami saja," lanjut Rivai.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menunda pelaksanaan gelar perkara kasus ijazah Jokowi pada Rabu (9/7/2025). Penundaan ini dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Dilakukan ralat untuk [gelar perkara] dilaksanakan tanggal 9 [Juli 2025]," sebutnya kepada awak media, Kamis.

Menurut dia, penundaan dilakukan setelah Bareskrim Polri menerima permintaan untuk mengundang sejumlah pihak dalam gelar perkara kasus ijazah Jokowi.

Kata Trunoyudo, sejumlah pihak yang diminta untuk turut dilibatkan mulai dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR RI, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, serta peneliti perangkat lunak Rismon Hasiholan.

"Tanggal 2 Juli itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," urai dia.

Sementara itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebelumnya mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara atas aduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.

TPUA mengirimkan surat lantaran merasa berkeberatan dengan hasil gelar perkara dan keputusan penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

Di satu sisi, kuasa Hukum Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Yakup Putra Hasibuan menegaskan Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan Ijazah palsu Jokowi.

Katanya, pemberhentian penyelidikan tersebut dilakukan karena pihak kepolisian tidak menemukan adanya tindak pidana apapun dalam tuduhan ijazah palsu itu.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama