tirto.id - Koordinator Tim Advokat terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak, Luhut Pangaribuan, mengatakan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menguatkan posisi para terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
"Keterangan para ahli justru menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan. Negosiasi adalah praktik yang sah, HPS bukan dasar menghitung kerugian, dan penghitungan kerugian perekonomian negara yang diajukan bersifat asumtif. Lebih lanjut, seluruh proses dijalankan untuk efisiensi dan keuntungan perusahaan, sehingga dalil kerugian negara tidak memiliki dasar yang kuat," kata Luhut dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Pasalnya, dalam persidangan 2-3 Februari 2026, ahli pengadaan yang dihadirkan oleh JPU, Setya Budi Arijanta, menyebut bahwa proses negosiasi merupakan hal yang sah dalam setiap proses pengadaan. Negosiasi disebut tidak dapat dianggap melanggar jika dilakukan untuk tujuan efisiensi dan memperoleh harga terbaik bagi perusahaan.
Kata Luhut, berdasarkan keterangan ahli, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperbolehkan untuk punya aturan pengadaan khusus sesuai dengan karakteristik usahanya, sepanjang tetap berlandaskan prinsip dan etika pengadaan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara karena HPS hanyalah perkiraan, bukan harga final.
Selain itu, Luhut menyebut, ahli membedakan secara tegas antara negosiasi atau penjajakan dengan tahapan klarifikasi penawaran, serta menyatakan bahwa negosiasi sah dilakukan untuk mencapai efisiensi dan keuntungan. Selama komunikasi dan negosiasi dilakukan kepada seluruh mitra usaha secara transparan dan setara, maka tidak terdapat perlakuan istimewa maupun pelanggaran etika pengadaan.
Dengan demikian, kata Luhut, ahli menegaskan, sepanjang pengadaan dilakukan sesuai syarat, kualitas terpenuhi, efisien, dan semua mitra diperlakukan sama, maka tidak terdapat penyimpangan.
Sementara, Luhut menyebut, keterangan ahli kerugian perekonomian negara yang turut memberikan keterangan dalam persidangan justru mengungkap bahwa perhitungan mengenai inefisiensi dan dugaan illegal gain bersifat asumtif, karena didasarkan pada dugaan pelanggaran yang disampaikan penyidik.
Kata Luhut, data yang digunakan dalam analisis tersebut juga merupakan data olahan penyidik yang diberikan ke ahli, tetapi ahli justru tidak lagi menguji validitas data itu. Analisis disusun ahli tanpa pemahaman yang memadai mengenai proses bisnis dan tata kelola minyak mentah serta produk kilang.
Dia menyebut, ahli juga tidak bisa menjelaskan hubungan perbuatan Terdakwa dengan asumsi kerugian yang dibuat. Dengan demikian, klaim kerugian perekonomian negara tidak berdiri di atas dasar perhitungan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam persidangan, Salah satu ahli yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini, Nailul Huda, menyebut bahwa untuk menghitung ilegal gain dilakukan dengan mengalikan antara impor BBM yang diduga melanggar hukum dengan keuntungan ilegal.
"Nah keuntungan ilegal ini kami formulasikan adalah selisih antara harga perolehan impor BBM dengan harga perolehan pengadaan BBM domestik," kata Nailul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Namun, pihak kuasa hukum mempertanyakan soal penghitungan ilegal gain tersebut. Pasalnya, BBM yang diperoleh dengan cara melawan hukum masih merupakan dugaan lantaran perkara ini belum inkrah.
"Jadi formulanya Bapak itu dilihat bahwa keuntungan itu seolah-olah real sudah terjadi. Jadi itu aja yang saya mau jelaskan bahwa formulasi Bapak apakah ada cacat logika atau Bapak mengatakan tidak? Tidak apa-apa," kata kuasa hukum.
Namun, Ketua Majelis Hakim menghentikan perdebatan tersebut dan meminta kuasa hukum untuk menyampaikan hal yang tidak sependapat melalui ahli dari terdakwa yang akan diajukan.
Sebagai informasi, terdakwa dalam sidang ini adalah Riva Siahaan (RS), eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC), eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, Yoki Firnandi (YF), eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Kerry selama 2021-2023 telah mendapat keuntungan dari seluruh tindakan ilegal sebesar 2.617.683.340,41 dolar AS. Selain itu, pelaksanaan tata kelola yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kemahalan dari harga BBM dengan besaran rata-rata Rp272,68 per liter, yang berdampak Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 (Rp171 triliun).
Selain itu, total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina diperkirakan mencapai Rp285 triliun, termasuk nominal total kerugian negara.
JPU pun mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id
































