tirto.id - Koordinator Tim Advokat terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023, Luhut M. P. Pangaribuan, menegaskan persidangan pada Selasa (13/1/2026) menunjukkan tidak adanya intervensi dari eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam proses negosiasi kontrak antara PT Pertamina Patra Niaga dan Trafigura Asia Trading.
“Inti dari keterangan para saksi hari ini sangat jelas. Tidak satu pun saksi menyebut adanya intervensi dari Riva Siahaan atau Maya Kusmaya dalam proses negosiasi yang dituangkan dalam kontrak,” kata Luhut dalam pernyataan pers Tim Advokat seusai sidang.
Pernyataan tersebut merespons kesaksian sejumlah pejabat dan pelaku usaha yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Mereka adalah Hasto Wibowo, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Gde Iswantara, mantan VP Procurement PT Berau Coal periode 2017–2023; Bayu Anggoro Soeripto, Division Head Operation PT Prima Wiguna Parama; serta Ari Wijanarko dari PT Pama.
Saat persidangan, para saksi secara konsisten menyatakan bahwa seluruh proses negosiasi—termasuk terkait harga acuan internal MOPS (mean of platts Singapore) dan alpha—berjalan sesuai mekanisme, prosedur, dan tata kelola yang berlaku.
Ketiganya juga menegaskan tidak pernah menerima arahan, komunikasi, maupun tekanan dari para terdakwa untuk mengakomodasi kepentingan pribadi dalam isi kontrak.
Menurut Luhut, kesaksian tersebut memperlihatkan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Ia menilai konstruksi perkara yang mencoba mengaitkan para terdakwa dengan dugaan intervensi dalam negosiasi tidak menemukan pijakan kuat dalam fakta persidangan.
“Keterangan saksi-saksi justru menunjukkan bahwa negosiasi dilakukan oleh pejabat dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing, tanpa campur tangan pihak luar,” kata Luhut.
Salah satu saksi kunci, Hasto Wibowo, dalam keterangannya menjelaskan latar belakang penyelesaian temuan kelebihan pembayaran Pertamina kepada Trafigura yang sebelumnya dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut, menurut Hasto, telah diketahui sejak akhir 2016 dan belum tuntas saat dirinya mulai menjabat pada 2018.
Sebagai pejabat yang baru menjabat saat itu, Hasto menyatakan memandang temuan BPK sebagai tanggung jawab hukum institusi yang harus diselesaikan. Penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui paket solusi yang dinilai paling efisien. Hingga akhir masa jabatannya pada November 2021, ia mengaku memperoleh informasi bahwa seluruh kewajiban telah dibayarkan dan temuan BPK dinyatakan selesai
Terkait pilihan penyelesaian, Hasto menyebut jalur arbitrase tidak ditempuh karena dianggap tidak efisien. Pertamina kemudian menunjuk Trafigura Asia Trading sebagai Designated Market User Trader (DMUT) bersyarat, dengan klausul stop right yang memberi hak penghentian kerja sama jika terjadi wanprestasi.
Bagi tim advokat, rangkaian fakta tersebut semakin menegaskan bahwa kebijakan dan kontrak yang dipersoalkan merupakan keputusan korporasi yang diambil melalui prosedur formal, bukan hasil intervensi individu.
Luhut menilai kesaksian para saksi menjadi bagian penting dalam membangun gambaran utuh perkara di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Hasto menyampaikan bahwa masalah pembayaran Trafigura telah terjadi sejak periode 2016-2017 berdasarkan temuan BPK. Karena masalah tersebut, Hasto mengungkap bahwa Trafigura tak bisa mengikuti lelang impor Pertamina sebagaimana aturan berlaku.
Meski demikian, Hasto mengaku telah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan masalah pembayaran tersebut salah satunya adalah dengan mengirimkan tagihan kepada perusahaan yang berbasis di Singapura itu.
"Yang saya tanyakan adalah apakah kemudian Trafigura, ini langsung saja ya karena waktu ini sangat terbatas, Trafigura ini pernah dikenakan sanksi nggak, kemudian tidak boleh ikut lelang di impor produk kilang untuk Pertamina maupun PT PPN?," tanya jaksa.
"Iya, Maret 2019 ketika dia batas waktu tidak bisa membayar, maka kami lakukan blacklist," jawab Hasto.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id






























