Menuju konten utama

Tiga Kecelakaan dalam Sehari, KAI: Lebih Waspada Saat Melintas

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ucap Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo.

Tiga Kecelakaan dalam Sehari, KAI: Lebih Waspada Saat Melintas
Pengendara sepeda motor melintas di perlintasan sebidang kereta tanpa palang pintu kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan kereta api.

Hal itu disampaikan Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menyusul terjadinya tiga kecelakaan lalu lintas dalam sehari, Minggu (14/1/2024).

Tiga kejadian itu, yakni antara mobil dengan KA Gaya Baru Malam Selatan di Kabupaten Klaten, mobil dengan KA Wijayakusuma di Kabupaten Banyuwangi, dan mobil dengan KA Datuk Blambangan di Kota Tebing Tinggi.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu,” kata Didiek dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Didiek mengatakan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Maka itu, dia meminta pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal itu, ungkapnya, selaras dengan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ucap Didiek.

Selain itu, KAI menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," tuturnya.

Ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Sementara pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Didiek meminta agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli dan lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Diketahui, kecelakaan antara Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan dengan Mobil Toyota Agya di Klaten, Jateng, hari Minggu kemarin (14/1/2024), mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kemudian, kecelakaan lain melibatkan Mobil Toyota Innova, yang ditumpangi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Jawa Timur. Mobil itu tertabrak KA Wijaya Kusuma. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Lalu, Mobil Toyota Innova yang membawa dua pelajar di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara tertabrak kereta api. Akibat insiden itu, satu orang tewas.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA API atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - News
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi