Menuju konten utama

Tidak Benar OJK Adakan Program Pemutihan Data Nasabah Pinjol

OJK dalam pernyataan resminya menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.

Tidak Benar OJK Adakan Program Pemutihan Data Nasabah Pinjol
Header Periksa Fakta OJK Pemutihan Pinjol. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pinjaman online atau pinjol bukan lagi istilah asing di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pada Januari lalu, jumlah nasabah perempuan dalam layanan pinjol telah menyentuh 11,7 juta orang, sementara jumlah nasabah laki-laki sedikit di bawahnya, yakni 11,5 juta orang.

Banyaknya pengguna pinjol di Tanah Air ini dimanfaatkan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk menyebarkan narasi-narasi miring. Sebuah akun Facebook dengan nama “Erika Toda” (arsip) misalnya, menyebarkan klaim bahwa OJK mengadakan program pemutihan data bagi nasabah pinjol.

“OJK resmikan pemutihan data bagi nasabah PINJOL terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 1 MEI 2025, dengan ini OJK telah resmikan cara pemutihannya. Konsultasikan Pinjol kalian sekarang!,” tulis akun pengunggah, Selasa (6/5/2025).

Dibubuhi sebuah tautan, unggahan itu juga memperlihatkan poster jejeran pria mengenakan batik. Kemudian di belakangnya tampak tulisan “ACARA PERESMIAN PEMUTIHAN DATA PINJOL 2025 REPUBLIK INDONESIA”.

Foto Periksa Fakta OJK Pemutihan Pinjol

Foto Periksa Fakta OJK Pemutihan Pinjol. foto/hotline periska fakta tirto

Sampai Kamis (8/5/2025), postingan ini sudah disukai oleh 95 orang, dibagikan ke dua orang lainnya, dan memperoleh 7 komentar. Komentar tersebut dipenuhi oleh pertanyaan dari warganet, apakah benar informasi yang disebarkan.

Tirto menjumpai narasi serupa diunggah oleh akun Facebook “info update terbaru” (arsip) dan nur azierah (arsip).

Lantas, bagaimana faktanya?

Penelusuran Fakta

Langkah pertama yang dilakukan Tim Riset Tirto yakni mengecek tautan yang disebarkan. Dengan memanfaatkan pengecek situs urlscan.io, kami menemukan tautan yang beredar tidak mengarah pada laman resmi OJK, maupun institusi terkait. Tautan itu bahkan terdeteksi “berbahaya” dan justru meminta data nomor Telegram.

Ketika Tirto mencoba melakukan penelusuran Google, kami menemukan narasi ini juga telah dinyatakan hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

OJK lewat akun resmi Instagram-nya bahkan sudah memberikan klarifikasi dan memberi peringatan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.

“Sobat OJK, OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK,” tulis OJK di unggahan Instagram-nya, Minggu (4/5/2025).

Masyarakat bisa mengecek kebenaran informasi terkait OJK melalui kanal resmi, seperti telepon 157, WhatsApp 081 157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

OJK sendiri sebelumnya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online yang sudah berizin dari OJK.

Per 31 Januari 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK yakni sebanyak 97 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di sini.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang sudah dilakukan, unggahan dengan tautan dan narasi bahwa OJK mengadakan program pemutihan data bagi nasabah pinjol bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Tautan yang beredar tidak mengarah pada laman resmi OJK, maupun institusi terkait. Tautan itu bahkan terdeteksi “berbahaya” dan justru meminta data nomor Telegram.

OJK juga sudah menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Lewat akun Instagram, OJK memberi peringatan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PINJAMAN ONLINE atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Alfons Yoshio Hartanto