tirto.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Nando Kusuma Wardana (25) terhadap istrinya, Mega Suryani Dewi (24), berujung pada pembunuhan sadis. Mirisnya, KDRT tersebut rupanya sudah diketahui dan sering terdengar oleh tetangga.
Sebelum pembunuhan terjadi, pasangan suami istri ini juga ditengarai sempat cekcok. Mega pun diduga mendapat kekerasan fisik dari suaminya karena ditemukan luka-luka lebam di bagian wajah.
Setelah kasus ini terkuak, warganet pun menyayangkan sikap para tetangga yang hanya diam meskipun mengetahui adanya tindak KDRT di rumah tangga Mega. Padahal, tetangga bisa mencegah kekerasan tersebut atau melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Tak hanya kasus Mega, banyak kasus lain ketika orang memilih diam saja walaupun melihat atau mendengar tindak KDRT di sekitarnya. Biasanya sikap diam ini diambil karena mereka sungkan dan tidak mau ikut campur dalam masalah rumah tangga orang lain.
Apa yang Sebaiknya Kita Lakukan Saat Tetangga Menjadi Korban KDRT?
Perlu diketahui bahwa KDRT termasuk dalam tindak pidana dan pelakunya pun dapat dijerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, seseorang yang terbukti melakukan KDRT akan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga ratusan juta.
Sehingga, saat masalah rumah tangga orang lain sudah mengarah pada KDRT, maka tetangga atau orang di sekitarnya punya tanggung jawab untuk ‘ikut campur’.
Korban KDRT adalah pihak yang lemah dan butuh bantuan, maka tetangga juga harus sigap memberikan pertolongan sesuai dengan kemampuannya.
Pada Pasal 15 UU-PKDRT disebutkan bahwa,
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa tetangga punya peran penting dalam mencegah tindak pidana berupa KDRT. Apabila merasa tidak mampu atau takut menolong secara langsung, kita sebagai tetangga bisa melapor pada pihak yang berwenang, misalnya ketua RT atau polisi.
Dalam Pasal 30 UU-PKDRT juga disebutkan bahwa permohonan perintah perlindungan yang diajukan oleh pihak lain (keluarga, teman, relawan pendamping, dll) harus berdasarkan persetujuan korban.
Akan tetapi, permohonan tetap boleh diajukan tanpa persetujuan korban dalam keadaan tertentu, misalnya korban mengalami pingsan, koma, atau nyawanya sudah sangat terancam.
Sementara dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat bisa mencegah kasus KDRT di lingkungan sekitarnya dengan cara bersosialisasi. Contohnya mengadakan pertemuan warga secara rutin atau saling bertegur sapa saat tak sengaja bertemu di jalan.
Bertemu secara fisik akan membuat warga tahu tentang keadaan orang-orang di lingkungannya. Hubungan antar warga yang terjalin erat juga bisa membuat setiap orang terbuka dengan kondisinya.
Jadi, ketika ada seseorang yang mengalami KDRT, korban tidak akan sungkan meminta pertolongan dan warga lain pun tidak ragu untuk memberikan bantuan.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari