tirto.id - Tes cepat antigen atau rapid test antigen menjadi syarat keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan keluar masuk Jakarta ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diberlakukan selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, dikutip dari Antara.
Rapid antigen ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
Keputusan itu diambil untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota selama libur panjang akhir tahun.
Bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta, Anda bisa mendatangi beberapa lokasi ini untuk swab antigen dan lengkap dengan harganya. Ini linknya:
Lokasi dan Harga Swab Antigen di Jakarta
Berdasarkan data covid19.go.id, total kasus COVID-19 di DKI Jakarta pada, Kamis (17/12/2020) pagi mencapai 156.343. Kasus COVID-19 ditemukan sebanyak 46.591 pada penduduk dengan usia 31-45 tahun.
Sementara 38.697 kasus positif corona terdapat pada penduduk dengan rentan usia 19-30 tahun. Warga Jakarta dengan usia 46-59 tahun yang terkena corona juga tercatat tinggi yakni 33.426 kasus.
Tes Swab Berbasis PCR, Syarat Masuk Bali
Hasil negatif tes usap atau swab berbasis PCR menjadi syarat untuk masuk wilayah Bali yang berlaku mulai dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Syarat tes swab ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali Wayan Koster.
Keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Pemprov Bali menegaskan bahwa tes swab PCR ini bersifat wajib.
"Oleh karena itu, perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini juga sesuai dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020," ucap Koster.
Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berdasarkan surat edaran Pemprov Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Berdasarkan data covid19.go.id, kasus corona di Bali mencapai 15.728 per hari ini. Kasus terbanyak terdapat pada warga dengan usia 31-45 tahun yakni 4.238.
Perbedaan Tes Antibodi, Antigen dan Swab PCR
Rapid test antibodi merupakan tes cepat COVID-19 yang dijalankan untuk mendeteksi keberadaan antibodi dalam darah. Ketika terinfeksi virus SARS-CoV-2, tubuh akan menghasilkan antibodi dalam beberapa hari atau pekan kemudian.
Dalam penelitian, respons antibodi pada sebagian besar pasien COVID-19 baru muncul pada pekan kedua setelah infeksi dan berbeda-beda pada setiap orang.
Selain itu, ada potensi reaksi silang kemunculan antibodi akibat adanya jenis virus selain SARS-CoV-2 sehingga hasil tes bisa saja reaktif tapi bukan disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.
Sementara rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.
Indonesia sudah mendapatkan rekomendasi dari WHO untuk menyelenggarakan tes cepat COVID-19 yang kualitasnya baik.
"Karena ini mendeteksi antigen, tentunya akan lebih baik dibandingkan mendeteksi antibodi dalam rangka proses svreening sebelum dilakukan tes penegakan diagnosa dengan realtime PCR," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Sementara swab dan PCR tak terpisahkan dalam metode tes untuk menegakkan diagnosis Covid-19. Swab adalah cara untuk memperoleh bahan pemeriksaan atau sampel.
Swab dilakukan pada nasofaring dan atau orofarings. Pengambilan ini dilakukan dengan cara mengusap rongga nasofarings dan atau orofarings dengan menggunakan alat seperti kapas lidi khusus.
Sementara PCR adalah singkatan dari polymerase chain reaction. PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.
Dibanding rapid test, pemeriksaan PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi COVID-19.
Editor: Agung DH