Menuju konten utama

Tersangka Penodaan Agama: Hak Saya Menyatakan Diri Sebagai Nabi

Paul Zhang menyatakan punya hak menyatakan diri sebagai nabi ke-26 dan tidak memaksa orang mempercayainya.

Tersangka Penodaan Agama: Hak Saya Menyatakan Diri Sebagai Nabi
Youtuber Jozeph Paul Zhang. (Screnshoot/Youtube/Jozeph Paul Zhang)

tirto.id - Jozeph Paul Zhang menanggapi penetapan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penodaan agama. Menurut dia, penetapan tersangka tidak adil, karena polisi tidak bersikap sama terhadap orang-orang yang diduga melakukan penodaan terhadap agama non-Islam di Indonesia.

"Jadi saya ini hanya seekor kutu di seberang samudra, sementara balok di depan gerbang kantor Mabes Polri belum dibereskan," kata Paul kepada Tirto, Rabu (21/4/2021).

Polisi menetapkan Paul sebagai tersangka penodaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi meyakini Paul bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono masih menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Paul diketahui meninggalkan Indonesia sejak 2018 silam. Hongkong dipilih sebagai negara tujuan. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya. Ada yang menyebut di Jerman atau Belanda. Namun, Paul menyatakan tidak lagi peduli dianggap WNI atau tidak.

"Saya sudah membuang paspor Indonesia saya. Status saya secara legal dan berdokumen sah di bawah hukum Uni Eropa. Jadi saya tidak ilegal di sini," ujar Paul.

Berkaitan ucapannya sebagai "nabi ke-26", menurut Paul didasari tradisi Kekristenan bahwa tidak ada urutan nabi.

"Hak saya untuk menyatakan diri saya nabi ke-26. Saya tidak memaksa orang lain untuk mengakui dan percaya," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz