tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan tersangka Rina Pratiwi dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Rina merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam proses eksekusi sita aset tanah milik PT Pertamina.
"Pada tahap II ini, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menyerahkan tersangka RP beserta barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Sahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Sahron menerangkan, dalam kasus ini nilai aset tanah yang menjadi objek eksekusi senilai Rp244,6 miliar. Sedangkan nilai suap yang diterima tersangka Rina Pratiwi adalah Rp1 miliar.
"Kejaksaan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hukum di Indonesia,” ungkap Sahron.
Dalam kasus ini, Rina Pratiwi merupakan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020-2022. Lalu, eksekusi terkait Putusan Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, Rina Pratiwi diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS selaku ahli waris pemilik tanah.
Uang tersebut, kata Sahron, diberikan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga PT Pertamina segera membayar ganti rugi senilai Rp244,6 miliar kepada pihak AS. Suap disalurkan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan dan diserahkan bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
"Penyerahan ini menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka, yang telah ditahan sejak 30 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu," tutur Sahron.
Atas perbuatannya, tersangka Rina Pratiwi diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Sahron menyampaikan, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat hukum dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.
"Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan serta mendorong terciptanya tata kelola yang baik dalam sistem pemerintahan," ucap Sahron.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang