tirto.id - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri usai gelar perkara, kemarin (5/11/2024).
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat Pertamina melakukan rapat penyusunan anggaran pada 2013. Kemudian disepakati anggaran senilai Rp2,07 triliun untuk membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Direncanakan tanah tersebut untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Menurut Arief, selama rentang 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 m² dari PT PSP dan PT BSU dengan harga Rp1,68 triliun. Namun, proses pembelian tanah yang dilakukan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Telah terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya, dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m²," ujarnya.
Ditambahkan Arief, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 2017 dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada 84 saksi.
Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut. Selanjutnya, penyidik segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi