Menuju konten utama

Terima Sampah Tangsel, Pemkab Pandeglang Tak Libatkan Legislatif

Kesepakatan yang dibuat eksekutif berjalan sepihak tanpa melalui pembahasan dengan DPRD.

Terima Sampah Tangsel, Pemkab Pandeglang Tak Libatkan Legislatif
Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Jojon Suhendar Andari. Foto/ Jupri Nugroho

tirto.id - Polemik pembuangan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang semakin memanas. Kesepakatan antarwilayah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, disebut tak melibatkan legislatif.

Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Jojon Suhendar Andari, menegaskan bahwa pihak legislatif sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dibuat eksekutif berjalan sepihak tanpa melalui pembahasan dengan DPRD.

“Sejauh ini Komisi III tidak tahu-menahu. Tidak ada pengajuan ke DPRD. Jadi kalau sampai ada pihak yang menyalahkan DPRD, itu keliru. Mayoritas anggota dewan justru menolak karena dari awal tidak pernah diajak membahas kerja sama ini,” kata Jojon saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (19/8/2025).

Meski demikian, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pandeglang itu menyebut bahwa sikap resmi DPRD masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Kalau bicara posisi dewan secara kelembagaan, kami masih melihat situasi. Tapi kalau secara pribadi, saya menolak. Masalah open dumping ini bisa ditangani dengan cara lain, tidak harus dengan kerja sama,” ujarnya.

Jojon menambahkan, DPRD akan segera memanggil Pemkab Pandeglang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan rinci soal kerja sama tersebut.

“Langkah awal, kami panggil dulu dinas terkait untuk mendengar penjelasan resmi. Karena kalau kontraknya hanya berisi satu kewajiban [wanprestasi], itu bisa merugikan Pandeglang,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kerja sama ini muncul setelah Pemkab Pandeglang mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kondisi TPA Bangkonol yang masih menggunakan sistem open dumping. Pemerintah pusat memberi waktu 180 hari untuk melakukan perbaikan agar sesuai dengan aturan lingkungan.

“Pemkab beralasan tidak ada anggaran untuk peningkatan fasilitas TPA. Mereka menyebut efisiensi dan keterbatasan biaya, sehingga memilih jalur kerja sama dengan Tangsel agar perbaikan bisa dilakukan sekaligus menerima sampah dari sana,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, mencopot Kepala UPT TPA Bangkonol dan Direktur PD Pandeglang Berkah Maju (PDPBM), serta mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Langkah itu diambil Dewi setelah meninjau langsung TPA Bangkonol, lokasi yang rencananya akan menerima sampah dari Tangsel. Ia menemukan sampah hanya ditumpuk tanpa saluran pembuangan air lindi menuju Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

“Saya pastikan kepala UPT-nya diganti dan kepala perusahaan daerah dicopot. Pengelolaan harus bagus agar masyarakat tidak mengeluh, demi lingkungan dan kesehatan kita semua,” tegas Dewi, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, bau menyengat dari TPA sudah mengganggu warga sekitar. “Anggaran ada, orangnya cukup, sarana juga ada. Hanya kinerjanya yang harus dipastikan bagus. Harus gercep, tahu tupoksinya,” ujarnya.

Dewi memastikan, hingga kini belum ada kiriman sampah dari Tangsel. “Sebelum menerima, infrastrukturnya harus ditata dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah, merespons penolakan warga dengan menyerahkan penyelesaiannya kepada Pemkab Pandeglang.

“Kalau penolakan itu kan dinamis, itu silakan nanti yang menjawab biar pemerintah Pandeglang. Saya berharap dapat diselesaikan dengan mengedukasi dan menjelaskan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/8/2025).

Bani berharap Pemkab Pandeglang mampu menjelaskan urgensi dan manfaat dari kerja sama tersebut.

“Saya perhatikan ada komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, baik saat aksi maupun audiensi terkait persoalan dan penolakan yang dilakukan masyarakat,” tandasnya.

=====

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait DAMPAK SAMPAH atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Siti Fatimah