tirto.id - Terdakwa kasus pengamanan website judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari klaster agen, Muchlis Nasution, menyinggung bandar judol yang sampai saat ini belum ditangkap polisi.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman, saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya, Iwan mengatakan, Muchlis ditangkap oleh Subdit Jatranas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2024) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan usai ditemukannya situs judol bernama Sultan Menang.
Iwan mengatakan salah satu anggota Subdit Jatranas Direskrimum Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, yang sempat dihadirkan dalam persidangan, menyebut bahwa awalnya penyidikan kasus ini mengarah kepada Ana, Budianto Salimman, dan Yongki. Dia menjelaskan penangkapan Muchlis merupakan pengembangan dari bidikan terhadap nama-nama tersebut.
"Ironisnya sampai sekarang, Saudara Yongki belum ditangkap dan menurut saksi Abdul Gofar, pemilik website perjudian online bernama Sultan Menang salah satunya adalah Saudara Yongki," kata Iwan, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Meski Yongki belum tertangkap, Ana dan Budiman, saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang berbeda dengan Muchlis.
Iwan menilai Muchlis dirugikan dalam persidangan kasus ini lantaran Yongki belum ditangkap. Menurut Iwan, tanpa keterangan dari Yongki, rangkaian peristiwa kasus ini menjadi terputus dan menyebabkan perkara tidak terbuka secara total.
"Menurut kesaksian dari kepolisian dan kesaksian terdakwa bahwa barang dan aset terdakwa telah disita oleh kepolisian, Kondisi-kondisi tersebut dapat menjadi pertimbangan Yang Mulia majelis hakim bahwa terdakwa tidak bersalah," pungkasnya.
Diketahui, delapan terdakwa dari klaster agen ini dituntut dengan hukuman 6,5 hingga 7 tahun penjara dalam kasus pengamanan judol ini.
JPU menuntut terdakwa Muchlis dan Harry Affandi dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan juga denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, untuk 6 orang terdakwa lainnya, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































