Menuju konten utama

Telkom Spin Off Bisnis Wholesale Fiber Senilai Rp35,8 Triliun

Pelepasan anak usaha ini bertujuan agar perseroan lebih fokus dalam mengembangkan bisnis hingga mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik.

Telkom Spin Off Bisnis Wholesale Fiber Senilai Rp35,8 Triliun
Ilustrasi gedung Telkom. FOTO/dok. Telkom

tirto.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian Pemisahan Bersyarat (Conditional Spin-Off Agreement) dengan PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF) pada Senin (20/10/2025).

Penandatanganan Perjanjian Pemisahan Bersyarat ini menjadi tindak lanjut dari rencana Perseroan untuk melakukan pemisahan tidak murni atau spin-off atas sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity.

“Nilai dari Rencana Transaksi adalah sebesar Rp35.787.258.000.000 (tiga puluh lima triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh delapan juta rupiah),” tulis SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (21/10/2025).

Rencana pelepasan anak usaha ini, dilakukan agar Perseroan lebih fokus dalam mengembangkan bisnis, menciptakan nilai tambah, meningkatkan efisiensi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset jaringan fiber optik. Dus, posisi Telkom Indonesia sebagai penyedia Infrastruktur konektivitas menjadi semakin kuat.

“Rencana transaksi ini juga mendukung agenda nasional dalam mempercepat pemerataan digitalisasi, meningkatkan penetrasi fixed broadband, serta memastikan ketersediaan konektivitas yang andal dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Jati.

Sementara itu, setelah pelaksanaan spin-off, komposisi kepemilikan saham Telkom Indonesia pada TIF akan menjadi 99,9999997 persen. Seiring dengan sedikitnya saham yang dilepas Perseroan, Jati memastikan tidak akan ada dampak signifikan terhadap kondisi keuangan Telkom Indonesia pasca spin-off.

“Transaksi ini merupakan transaksi material bagi Perseroan (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha) serta merupakan transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,” jelasnya.

Meski begitu, rencana pelepasan anak usaha Perseroan dipastikan tidak Mengandung benturan kepentingan seperti yang dimaksud dalam POJK 42/2020.

Jati melanjutkan, informasi lebih rinci dari rencana spin-off TIF akan diumumkan lebih lanjut oleh Perseroan. “Perseroan juga akan memperhatikan dan memenuhi kepatuhan serta kewajiban yang timbul berdasarkan peraturan-peraturan (OJK) tersebut,” tutup Jati.

Baca juga artikel terkait TELKOM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana