Menuju konten utama

Tekan COVID-19, Jokowi Siapkan Perpres & Inpres Larangan Mudik

Pemerintah menyiapkan aturan tentang larangan mudik untuk tekan penyebaran COVID-19.

Tekan COVID-19, Jokowi Siapkan Perpres & Inpres Larangan Mudik
Kampanye jangan mudik. FOTO/Istimewa

tirto.id - Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman menyebut beleid soal larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

Aturan tersebut masih dalam tahap rancangan dan akan segera dirilis dalam waktu dekat.

"Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran COVID-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Fadjroel pun mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya COVID-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.

Ia mengingatkan, kebijakan tentang mudik adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus Corona. Pemerintah, kata dia, juga gencar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi COVID-19.

Bagi masyarakat yang telanjur mudik, diminta meningkatkan pengawasan dan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.

"Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi COVID-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," kata Fadjroel.

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri membahas tentang mudik, Senin (30/3/2020). Dalam rapat tersebut Presiden menerima laporan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X tentang pergerakan mudik.

Ia mengatakan, status tanggap darurat Jakarta membuat masyarakat mudik hingga 14 ribu orang dalam 8 hari terakhir dengan mayoritas pemudik adalah pekerja informal dan harian. Mereka mudik karena kehilangan pendapatan akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Jokowi mengaku, jumlah tersebut masih belum termasuk pemudik lewat noda transportasi lain seperti kapal laut, pesawat terbang maupun kendaraan pribadi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan pentingnya pengaturan ketimbang hanya imbauan. Sebab, angka mudik pada tahun 2019 sangat besar. Arus mudik pada tahun 2019 lalu menyebabkan pergerakan manusia hingga 19,5 juta.

Ia khawatir pergerakan orang sebanyak itu justru mengakibatkan penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin luas.

Oleh karena itu, Jokowi menekankan pemerintah kini berfokus untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan membatasi pergerakan orang.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana