Menuju konten utama

Pemerintah Mau Terbitkan Aturan tentang Pelaksanaan Lokal Lockdown

Pemerintah berencana menerbitkan aturan soal standar sebuah daerah boleh menerapkan karantina wilayah atau Lockdown.

Pemerintah Mau Terbitkan Aturan tentang Pelaksanaan Lokal Lockdown
Warga beraktivitas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/3/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

tirto.id - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah untuk mengatur standar sebuah daerah boleh menerapkan karantina wilayah atau Lockdown.

Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD via teleconference kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

"Sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," kata Mahfud, Jumat.

Mahfud mengatakan, peraturan pemerintah juga akan menginformasikan syarat-syarat suatu daerah untuk karantina wilayah. Kemudian, regulasi tersebut juga akan mengatur prosedur proses karantina wilayah.

Mahfud mengatakan, regulasi teknis karantina kewilayahan dilakukan agar proses karantina bisa dilakukan dengan standar yang baku. Sebagai contoh, kepala gugus tugas wilayah provinsi mengajukan kepada gugus tugas nasional. Gugus tugas nasional kemudian berkoordinasi dengan dengan menteri terkait untuk penerapan karantina wilayah atau lockdown.

Ia menuturkan, proses pengajuan lockdown akan dinilai dengan instansi di pusat. Mahfud mencontohkan, gugus tugas akan berkomunikasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan untuk masalah jalur, Kementerian Kesehatan untuk masalah kesehatan hingga Kemenetrian Perdagangan untuk masalah perdagangan.

"Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah apabila nanti yang dibatasi itu seumpanya terjadi karantina wilayah," kata Mahfud.

Peraturan pemerintah yang dikeluarkan juga akan mengatur barang yang wajib maupun aktivitas saat karantina wilayah. Ia mencontohkan seperti kendaraan pembawa sembako, baik kendaraan bermotor maupun kapal tidak dilarang masuk. Selain itu, toko seperti warung hingga supermarket tidak ditutup.

"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup tidak bisa dilarang untuk dikunjungi tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," kata Mahfud.

MAhfud mengaku, regulasi tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Ia mengatakan,"Mungkin minggu depan sudah ada kepastian".

Baca juga artikel terkait LOCKDOWN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana