tirto.id - Mahamenteri Keraton Solo, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan menyatakan dirinya menjadi ad interim Raja Solo. Tedjowulan menjadi ad interim Raja Solo tersebut setelah Sri Susuhunan Pakubuwana XIII dimakamkan pada Rabu (5/11/2025).
Klaim Tedjowulan sebagai ad interim alias pelaksana tugas (Plt) Raja Solo tersebut diungkapkan juru bicaranya, Kanjeng Pangeran Arya (KPA) Bambang Ary Pradotonagoro. Dasarnya ialah Surat Keputusan Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Namun ditegaskan, posisi Tedjowulan sebagai Plt Raja Solo, bukan berarti ia juga akan menjadi penerus takhta Pakubuwana XIII. Lantas apa maksud ad interim atau Plt Raja Solo dan apa saja tugasnya?
Maksud Tedjowulan Jadi Ad Interim Raja Solo & Kapan Pakubuwana XIV Dinobatkan?
Pihak Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan menegaskan, posisi sebagai Plt Raja Solo hanya berlaku sementara. Posisi tersebut juga bukan berarti Tedjowulan menjadi pengganti raja yang nantinya bergelar Pakubuwana XIV.
Salah satu tujuan adanya Plt Raja Solo tersebut, ditegaskan, untuk menghindari konflik suksesi. Terlebih, Keraton Solo pernah menghadapi konflik internal saat suksesi terakhir pada 2004. Saat itu, Tedjowulan dan KGPH Hangabehi (PB XIII saat ini) saling klaim sebagai penerus Pakubuwana XII yang mangkat pada 2004.
Ditegaskan pihak Tedjowulan, SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 yang menjadi dasar menjadi Plt Raja Solo itu menyebutkan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh Pakubuwana XIII dan didampingi oleh Mahamenteri.
Tedjowulan yang merupakan Mahamenteri, dalam SK tersebut, bersama Pakubuwana XIII bertugas melaksanakan pengelolaan Keraton Solo serta berkoordinasi dengan pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
“Dari itu maka saya menyediakan diri lewat SK Mendagri untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, utamanya Pak Wali,” kata Tedjowulan dikutip dari ANTARA, Rabu (5/11/2025).
Untuk tenggat waktunya, Tedjowulan hanya akan menjadi Plt Raja Solo sampai penerus takhta berikutnya, Pakubuwana XIV, dinobatkan secara resmi. Sampai saat ini, Keraton Solo belum merencanakan detail penobatan tersebut, meski di sisi lain sang putra mahkota sudah mengikrarkan diri sebagai Raja Solo berikutnya.
Terkait prosedur penentuan raja berikutnya, Tedjowulan menyatakan pihaknya terlebih dulu akan mengumpulkan kerabat Keraton Solo. Proses ini setidaknya memerlukan waktu hingga masa berkabung selama 40 hari usai.
“Atas dasar Keputusan Menteri Dalam Negeri, saya sebagai Mahamenteri Keraton Surakarta, dengan surutnya (meninggalnya) PB XIII diharapkan nanti saya mengumpulkan semua putra-putri PB XII dan putra-putri PB XIII untuk menata bersama-sama agar tidak terjadi friksi yang tidak baik,” katanya.
“Untuk saat ini belum, kami fokus mendoakan dulu. Perlu 40 hari,” tambah Tedjowulan.
Putra mahkota Keraton Solo, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro sebelumnya menyatakan ikrar bahwa dirinya bersedia menjadi Pakubuwana XIV. Ikrar Hamangkunegoro itu diucapkan di depan jenazah Pakubuwana XIII pada Rabu (5/11/2025). Namun, deklarasi tersebut belum otomatis membuat Hamangkunegoro naik takhta.
“Harapan saya ke depan seperti apa, jangan cuma ribut saja, nggak suka saya. Saya kan nggak pernah mau ngomong ke mana-mana, ya untuk menjaga kerukunan semua. Undang-undang ada, jangan ribut saja, nanti diambil pemerintah loh. Kita mau apa,” ucap Tedjowulan yang juga adik dari Pakubuwana XIII tersebut.
Sementara itu, adik Pakubuwana XIII lainnya, Kanjeng Gusti Pangeran Harya Benowo menilai bahwa deklarasi sebagai raja selanjutnya boleh diucapkan siapa saja. Hanya, Benowo menilai bahwa sebaiknya hal tersebut harus melalui mufakat musyawarah terlebih dulu.
Lebih lanjut, Benowo menyebut calon raja baru nanti harus memiliki kemampuan merawat keraton, termasuk soal finansial. Selain itu menurut adatnya, penentuan raja baru nanti juga mempertimbangkan titah raja.
“Soalnya ditinggali rumah yang sebesar itu ngopeni [mengurusnya] setengah mati, kalau kita tidak mempunyai kemampuan apalagi pandai mencari finansial untuk merawat Keraton mustahil bisa menjadi raja,” kata Benowo pada Rabu (5/11/2025).
“Jadi titah raja itu yang digunakan sebagai patokan untuk menjadi raja di Keraton Surakarta,” tambah dia.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id

































