tirto.id - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty harus didahului dengan reformasi perpajakan agar tidak mengundang banyak masalah di kemudian hari.
Ecky berpendapat sebaiknya pemerintah terlebih dahulu memperbaiki undang-undang yang terkait dengan sektor perpajakan, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan.
"Harus diperbaiki administrasinya, kapasitas institusi perpajakan sendiri juga harus diperkuat dulu, penegakan hukumnya juga masih lemah. Masih banyak yang bolong, jangan buru-buru langsung ingin terapkan pengampunan pajak, ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu sendiri nantinya," katanya dalam sebuah rilis di Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Ecky juga menilai jika RUU Pengampunan Pajak bukanlah hal yang mendesak karena masih banyak permasalahan lain dalam sektor perpajakan yang mesti diprioritaskan terlebih dahulu.
"RUU Pengampunan Pajak tidak mendesak untuk menjadi prioritas diselesaikan secepatnya," katanya.
Menurut politisi PKS itu, pengampunan pajak harus dipertimbangkan dengan matang dan jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek sehingga mengorbankan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Apalagi, ujarnya, Indonesia juga menyongsong era keterbukaan data keuangan lewat pemberlakuan AEOI (Automatic Exchange of Information/Program Pertukaran Informasi Otomatis) pada tahun 2018 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan hanya bergantung kepada pengampunan pajak atau tax amnesty untuk mendapat tambahan penerimaan bagi pembangunan negara.
"Ada atau tidak ada tax amnesty, kita sudah membuat kalkulasi. Tidak ada ketergantungan kepada tax amnesty," kata Jokowi.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara