tirto.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasca aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan TAUD, Astatantica Belly Stanio, saat mengawal proses pemeriksaan terhadap 14 tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
“Kami dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi sebelumnya telah melakukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga kami juga telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3,” ujar Belly kepada para wartawan di lokasi, Selasa (3/6/2025).
Meski begitu, permohonan penundaan pemanggilan para tersangka tersebut tidak diindahkan oleh pihak Polda Metro Jaya. Sehingga, pada hari ini, para tersangka kembali mendapatkan pemanggilan kedua. Untuk itu, Belly menyatakan kekecewaannya kepada penyidik Polda Metro Jaya yang memilih untuk terus melanjutkan proses penyidikan.
“Kami pun menyayangkan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi, bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua,” ucapnya.
Belly menilai, dengan terus bergulirnya kasus ini, maka polisi melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil yang hendak menyampaikan aspirasinya di muka umum.
“Padahal kita sama-sama tahu, bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini, ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” tegas Belly.
Selain itu, pada agenda pemanggilan para tersangka hari ini, turut hadir pihak perwakilan dari Program Studi (Prodi) Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) untuk mengawal salah satu mahasiswa mereka yang berstatus tersangka, yakni Cho Yong Gi.
Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widianti, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para peserta aksi May Day.
“Kami dari Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional yang lalu di Jakarta,” ucap Ikhaputri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
Menurut Ikhaputri, para peserta aksi seharusnya mendapatkan jaminan atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia menyebut kebebasan itu sudah termaktub di dalam konstitusi negara.
“Sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kami menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” jelasnya.
Ikhaputri juga menyayangkan penetapan tersangka terhadap salah satu mahasiswanya, Cho Yong Gi, yang disebutnya saat itu bertugas sebagai tim medis.
“Salah satunya [yang ditetapkan tersangka] adalah Cho Yong Gi, yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB Universitas Indonesia. Yang kami sesalkan, Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut,” sebutnya.
Sementara itu, dosen tidak tetap Prodi Filsafat UI, Taufik Basari, menyebut pada saat itu Cho Yong Gi tengah menggunakan helm berlambang palang merah dan juga bendera tim medis. Namun, polisi tetap melakukan penangkapan terhadap Cho Yong Gi.
“Pada saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis,” kata Taufik di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).
“Tetapi kemudian juga ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi namun ternyata statusnya meningkat menjadi tersangka,” tambahnya.
Taufik menegaskan, Prodi Filsafat UI akan terus mengawal proses penyidikan terhadap mahasiswanya itu. Ia juga berharap, nantinya polisi dapat mempertimbangkan agar kasus tersebut tidak lagi dilanjutkan.
“Tentu kami punya harapan setelah pemeriksaan ini, setelah kemudian fakta-fakta dikumpulkan kembali melalui proses pemeriksaan itu, dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan 13 orang peserta aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR sebagai tersangka.
Belasan tersangka itu, diketahui berinisial S, NZ, DS, HW, NB, SJ, GS, MF, EF, NN, JA, TA, dan AH.
“Sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka 13 orang,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/5/2025) lalu.
Reonald menambahkan, meski statusnya telah menjadi tersangka, ke-13 orang tersebut masih mangkir dari panggilan pertama pihak kepolisian dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Kami imbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan. Apabila masih tidak hadir dalam pemanggilan kedua, penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana,” ucap Reonald.
Reonald menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan/atau Pasal 216 KUHP ancaman 4 bulan 2 minggu dan/atau Pasal 218 KUHP ancaman 4 bulan 2 minggu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































