Menuju konten utama

Tata Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024 Usai PDN Diretas

Informasi mengenai tata cara klaim ulang KIP Kuliah 2024, penting untuk diketahui oleh para mahasiswa KIP Kuliah sehubungan dengan adanya peretasan PDN. 

Tata Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024 Usai PDN Diretas
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (ANTARA/HO-Puslapdik Kemendikbudristek)

tirto.id - Informasi mengenai tata cara klaim ulang KIP Kuliah 2024, penting untuk diketahui oleh para mahasiswa yang harus melakukan unggah ulang dokumen KIP Kuliah sehubungan dengan adanya peretasan PDN.

Mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 tidak bisa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah karena situs web KIP Kuliah 2024 mengalami error sejak 20 Juni 2024. Kondisi ini terjadi akibat adanya adanya serangan lockbit 3.0 ransomware yang menyebabkan server Pusat Data Nasional (PDN) mengalami down.

Berbagai upaya pemulihan pun tengah dilakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, lewat laman resminya Kemendikbudristek mengumumkan bahwa Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada Senin, 29 Juli 2024.

Oleh karena itu, para calon mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, harus melakukan proses klaim ulang dan unggah ulang dokumen KIP Kuliah pada periode 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Dirujuk dari laman resminya, Kemendikbudristek menjamin, proses seleksi penerima KIP Kuliah akan tetap berlangsung setelah layanan dalam situs KIP Kuliah dipulihkan. Selain itu, pihak Perguruan Tinggi juga akan memastikan tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Langkah-Langkah Mengklaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024 Usai PDN Diretas

Sebagaimana dirujuk dari laman Kemdikbud, mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum situs KIP Kuliah error harus melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah masing-masing.

Mahasiswa yang sudah mendaftar, dan sudah melakukan klaim ulang, harus melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan. Setelah itu, mahasiswa harus melakukan pengunggahan kembali berbagai dokumen KIP Kuliah serta berbagai berkas data yang dipersyaratkan dalam pendaftaran KIP Kuliah.

Berikut ini tata cara proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah:

  • Akses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Periode pengaksesan yaitu pada 29 Juli hingga 31 Agustus 2024
  • Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Periksa ulang berbagai kelengkapan data yang tersimpan, serta berbagai dokumen yang harus diunggah ulang
  • Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan
  • Sebagai informasi, bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIP Kuliah, dapat melakukan pendaftaran akun KIP Kuliah pada periode 29 Juli hingga 31 Oktober 2024

Daftar Dokumen KIP Kuliah 2024 yang Harus Diunggah Ulang

Mahasiswa KIP Kuliah

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa UIN Datokarama Dr M Idhan mewawancarai mahasiswa dalam seleksi calon penerima KIP Kuliah tahun 2022, berlangsung di Sigi, Minggu (23/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pengelola KIP Kuliah UIN Datokarama)

Berdasarkan juknis KIP kuliah 2024, ada sejumlah data dan berkas yang perlu dimasukkan saat pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Berbagai data dan dokumen KIP Kuliah 2024 tersebut, bisa jadi menjadi dokumen-dokumen yang harus diunggah ulang saat proses klaim ulang akun KIP Kuliah.

Berbagai dokumen dan berkas itu di antaranya adalah:

  • Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Foto pribadi terbaru
  • Foto lengkap keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
  • SPPT Pembayaran PBB
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi (jika ada)

Berbagai daftar dokumen yang sudah disebutkan ini, bisa saja berubah. Oleh karena itu, saat melakukan proses klaim ulang atau reclaim akun KIP Kuliah, mahasiswa bisa mengecek kembali, dokumen apa saja yang perlu diunggah ulang sesuai dengan yang tertera di akun KIP Kuliah masing-masing.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani