tirto.id - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat. KIP Kuliah jalur mandiri PTN dan PTS dibuka mulai hari Senin, 29 Juli.
Dengan program KIP Kuliah 2024, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi ke perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) tanpa terkendala masalah biaya.
Calon mahasiswa dari latar belakang ekonomi terbatas yang berencana melanjutkan studi ke PTN dan PTS bisa memanfaatkan jalur mandiri. Mereka juga dapat memanfaatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi yang menerima.
Program KIP Kuliah 2024 tidak hanya tersedia untuk calon mahasiswa yang memilih jalur SNBP dan SNBT, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk jalur mandiri.
Pada tahun 2024, kuota penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang. Artinya terdapat penambahan yang signifikan jika dibandingkan tahun 2023 (161 ribu mahasiswa).
Link Pendaftaran KIP Kuliah PTN dan PTS Jalur Mandiri 2024
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) akan berlangsung mulai 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Berikut ini adalah link pendaftaran yang dapat diakses calon mahasiswa:
Link Pendaftaran KIP Kuliah PTN dan PTS Jalur Mandiri 2024
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 memerlukan sejumlah persyaratan. Semisal Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif.
Cara daftar KIP Kuliah jalur mandiri PTN dan PTS bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkahberikut:
- Kunjungi situs web https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ untuk membuat akun.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Tunggu proses verifikasi.
- Setelah verifikasi berhasil, peserta menerima nomor registrasi dan kode akses melalui email yang terdaftar.
- Selanjutnya adalah login kembali.
- Masukkan nomor registrasi dan kode akses Anda.
- Pilih jalur seleksi SNBP, SNBT, atau mandiri.
- Selesaikan proses pendaftaran.
- Jika diterima oleh universitas, pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
Syarat Daftar KIP Kuliah PTN dan PTS Jalur Mandiri
Syarat daftar KIP Kuliah PTN dan PTS jalur mandiri mencakup lulusan SMA/SMK atau yang sederajat pada tahun 2024 atau dua tahun lalu.
Selain itu, calon peserta memiliki prestasi akademik dan masuk data Pendorong Pengentasan Kemiskinan Ekstrim (PPKE).
Berikut syarat daftar KIP Kuliah PTN dan PTS jalur mandiri:
- Lulusan SMA/SMK atau yang sederajat pada pada tahun ini atau dua tahun yang lalu.
- Lolos dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di seluruh jalur penerimaan PTN dan PTS.
- Memiliki prestasi akademis yang baik.
- Mahasiswa yang berasal dari kelompok marginal secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
- Pemegang KIP dengan pendidikan menengah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk data Pendorong Pengentasan Kemiskinan Ekstrim (PPKE).
- Santri di Panti Sosial atau Panti Asuhan.
- Bukti total penghasilan bruto orang tua atau wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau total penghasilan bruto orang tua atau wali dibagi angka anggota keluarga maksimal Rp750.000.
- Bukti rumah tangga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan.
Berapa Besaran Bantuan KIP Kuliah?
Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah lolos melalui salah satu jalur seleksi akan melalui tahapan seleksi dan verifikasi lanjutan oleh perguruan tinggi.
Penetapan penerima KIP Kuliah Merdeka dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan rekomendasi perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima resmi sebagai mahasiswa aktif.
Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan mempertimbangkan rataan biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada Program Studi yang sama di tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.
Berikut adalah ketentuannya:
- Program studi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional, biaya maksimal adalah Rp8.000.000. Sementara program studi kedokteran biaya maksimal adalah Rp12.000.000.
- Program studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B, biaya maksimal adalah Rp4.000.000.
- Program studi dengan akreditasi Baik atau C, biaya maksimal adalah Rp2.400.000.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani