Menuju konten utama

Peserta Harus Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024, Mulai Kapan?

Simak penjelasan mengenai unggah ulang dokumen untuk peserta KIP Kuliah, dampak dari peretasan Pusat Data Nasional (PDN).

Peserta Harus Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024, Mulai Kapan?
Mahasiswa penerima beasiswa Program KIP Kuliah mengikuti pelatihan english camp bagi, di Kampus II IAIN Palu, di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, Minggu (6/12/2020). ANTARA/Muhammad Hajiji/aa.

tirto.id - Program Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu yang terdampak peretasan Pusat Data Nasional (PDN) pada beberapa waktu lalu.

Seluruh peserta wajib mengunggah ulang dokumen pendaftaran KIP Kuliah 2024 karena peretasan tersebut. Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan data dan kelancaran proses penyaluran bantuan KIP Kuliah.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kemendikbudristek tentang masalah PDN, berikut ini imbauan terkait permintaan unggah ulang dokumen pendaftaran KIP Kuliah 2024:

Bagi 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, per tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, diharapkan untuk:

  1. Mengakses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).
  2. Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  3. Melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
2. Bagi yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024

Persyaratan Dokumen Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Berikut ini persyaratan dokumen pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang harus diunggah ulang:

- Bukti Lulus SMA/SMK/MA tahun 2022, 2023, atau 2024

- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus

- Fotokopi Nilai Ijazah atau Surat Keterangan Nilai Kelulusan

- Surat Pernyataan Belum Bekerja

- Bukti Keterbatasan Ekonomi Orang Tua meliputi:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (PKH)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang Disahkan
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/Wali:

  • Untuk Pegawai Negeri/Karyawan Tetap: Surat Keterangan Slip Gaji dari Pimpinan/Bendahara Gaji
  • Untuk Wirausaha/Usaha Sendiri: Surat Keterangan Penghasilan yang Disahkan oleh Kepala Desa Setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga dengan Status Pelajar Terbaru

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Foto Calon Mahasiswa

- Foto Keluarga

- Foto Tampak Depan Rumah

- Foto Ruang Tamu

- Foto Ruang Keluarga

- Foto Ruang Dapur

Tata Cara Pendaftaran Seleksi KIP Kuliah 2024

Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara:

  • Siswa mendaftar secara mandiri.
  • Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah system KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Berikut ini tahapan pendaftaran seleksi KIP Kuliah 2024:

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
  5. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslatdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra